Jakarta – Pemerintah memutuskan bahwa siswa tidak akan mendapatkan libur penuh selama Ramadan 1446 H. Sebagai gantinya, kegiatan belajar akan dilakukan secara fleksibel, baik di rumah maupun di sekolah, sesuai kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 dan 400.1/320/SJ.
Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran Ramadan
SEB yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 20 Januari 2025 ini mengatur pembelajaran selama Ramadan.
Dalam SEB tersebut, Kementerian Agama diminta untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran selama Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya dengan kebutuhan siswa, orang tua, dan tenaga pengajar.
Orang tua/wali siswa juga diimbau untuk berperan aktif dalam membimbing, mendampingi, dan memantau anak-anak mereka dalam menjalankan ibadah serta kegiatan belajar mandiri.
Belajar di Rumah
Di awal puasa, siswa akan belajar dari rumah dengan bimbingan orang tua. Berikut jadwal pembelajaran di rumah:
- Kamis, 27 Februari 2025
- Jumat, 28 Februari 2025
- Senin, 3 Maret 2025
- Selasa, 4 Maret 2025
- Rabu, 5 Maret 2025
Selama periode ini, siswa akan mendapatkan tugas dari sekolah untuk dikerjakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
Belajar di Sekolah
Setelah masa belajar di rumah, siswa akan kembali ke sekolah mulai Kamis, 6 Maret 2025 hingga Selasa, 25 Maret 2025. Kegiatan di sekolah diharapkan dapat meningkatkan iman, takwa, serta membentuk akhlak mulia.
Berikut jadwal belajar di sekolah:
- 6-7 Maret 2025
- 10-14 Maret 2025
- 17-21 Maret 2025
- 24-25 Maret 2025
(Akhir pekan tetap menjadi hari libur.) - 6-7 Maret 2025
- 10-14 Maret 2025
- 17-21 Maret 2025
- 24-25 Maret 2025
(Akhir pekan tetap menjadi hari libur.)
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam proses pembelajaran selama Ramadan tanpa mengurangi kualitas pendidikan. Selain itu, diharapkan kegiatan pembelajaran, baik di rumah maupun sekolah, dapat menjadi sarana untuk meningkatkan karakter, iman, dan takwa siswa.
Bagi orang tua dan pendidik, SEB ini menjadi panduan untuk memastikan kelancaran pembelajaran selama bulan suci Ramadan.
Baca Juga : Mengatur Pola Makan yang Seimbang selama Ramadan