Jakarta, Arahnegeri.com – Susunan acara dalam upacara pengibaran bendera 17 Agustus merupakan kegiatan seremonial yang dilakukan tiap tahun untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, upacara pengibaran bendera juga dilakukan di seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Instansi-instansi seperti sekolah, kantor dinas, dan pengadilan diwajibkan mengadakan upacara pengibaran bendera.
Upacara tersebut dilakukan berdasarkan susunan acara yang sudah diatur sesuai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Susunan acara upacara 17 Agustus
Berikut merupakan susunan acara upacara pengibaran bendera sesuai Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023 yang dirilis Kemendikbud Ristek.
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara;
- Pembacaan doa. Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
- Susunan acara di atas merupakan susunan minimal yang diatur oleh Kemendikbud Ristek. Acara tambahan dapat ditambahkan selagi dipandang perlu.
Tata tertib upacara pengibaran bendera 17 Agustus
Mengutip laman MAN 1 Kotamobagu, berikut adalah beberapa tata tertib yang harus dipatuhi saat mengikuti upacara bendera di lingkungan sekolah:
- Pertama berpakaian rapi dan bersih, salah satunya dengan memasukkan baju ke dalam celana,
- Mengenakan seragam lengkap yang sudah ditentukan,
- Selanjutnya peserta diwajibkan harus datang tepat waktu, jika upacara bendera dilaksanakan pada pukul 07.00, maka harus hadir kurang lebih setengah jam sebelum upacara dilaksanakan,
- Saat upacara dimulai, peserta diharuskan untuk berdiri tegak,
- Saat upacara berlangsung, peserta harus bersikap khidmat dan tidak ribut,
- Peserta wajib mendengarkan secara khidmat apa yang disampaikan oleh pembina upacara,
- Terakhir adalah tertib, yang artinya peserta harus mengikuti semua kegiatan upacara dari awal sampai akhir dengan baik.
Ketentuan upacara bendera di luar Senayan
Berdasarkan pedoman yang diterbitkan Kemendikbud, upacara pengibaran bendera di luar Senayan dan tingkat daerah dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
- Upacara bendera dilaksanakan secara luring di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan;
- Dimulai pukul 07.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19;
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk
- dengan mengenakan pakaian adat tradisional;
- Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan
- mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Baca Juga : Tokoh Agama ASEAN Kujungi Borobudur Puji Keanekaragaman Budaya Indonesia
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.