Arah Negeri – Kementerian Keuangan menyebutkan anggaran sebesar Rp 156,4 triliun akan dialokasikan untuk pensiunan pada 2023 untuk berbagai penjaminan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatawarta menjelaskan, Rp 156,4 triliun akan digunakan untuk program pengelolaan transaksi khusus yang terdiri dari berbagai kebijakan.
Isa merinci, kebijakan terkait antara lain memenuhi kewajiban pemerintah dengan memberikan manfaat pensiun.
“Termasuk pensiun ke-13 dan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri,” jelas Isa saat melakukan rapat dengan Banggar DPR, Selasa (20/9/2022).
Kebijakan lainnya adalah memenuhi kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja dengan membayar premi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian bagi ASN, TNI dan Polri.
Selain itu, alokasi sebesar 156,4 triliun rupiah juga akan digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi Pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan dukungan fasilitas, dan dukungan kelayakan proyek program KPBU.
Kemudian, akan dialokasikan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun, dan pembayaran selisih harga beras bulog, serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Baca Juga : 3 Fakta PNS Dilarang Gabung FPI Cs
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.