Jakarta – Sejumlah wilayah di Sumatra mengalami bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan infrastruktur, gangguan aktivitas masyarakat, serta hilangnya dokumen penting. Pada masa darurat, fokus masyarakat adalah bertahan dan menyelamatkan diri. Namun, saat kondisi mulai membaik, kebutuhan untuk mengurus kembali dokumen administrasi meningkat dan membutuhkan perhatian dari seluruh instansi pelayanan publik.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Agus Suryonugroho S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Polri hadir untuk mendukung proses pemulihan warga dengan memberikan kemudahan pengurusan dokumen lalu lintas yang hilang atau rusak akibat bencana.
Sinkronisasi dengan Kebijakan Instansi Lain Korlantas menyambut baik langkah Dukcapil Kemendagri yang telah mengeluarkan penjelasan resmi mengenai tata cara penerbitan ulang KTP, serta komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memfasilitasi dokumen keimigrasian hilang atau rusak. Sebagai bagian dari pelayanan publik nasional, Polri memastikan kesiapan memberikan respons serupa terhadap dokumen yang menjadi kewenangannya.
Komitmen Pelayanan Polri: Kemudahan Penerbitan Ulang Dokumen SBST Polri memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen SBST (SIM, BPKB, STNK, dan TNKB) yang hilang atau rusak akibat bencana. Layanan di wilayah terdampak disesuaikan agar masyarakat dapat memperoleh kemudahan tanpa hambatan administratif tidak relevan selama masa pemulihan.
Langkah yang disiapkan meliputi:
- SIM: Satpas membuka jalur layanan khusus bagi korban bencana dengan verifikasi identitas melalui basis data Regident, tanpa perlu dokumen fisik yang hilang.
- STNK: Penerbitan pengganti dilakukan dengan pemeriksaan data kendaraan melalui sistem nasional dengan proses sederhana dan tidak membebani warga.
- BPKB: Penerbitan ulang dikoordinasikan dengan Polda dan Polres, dengan mekanisme khusus untuk wilayah terdampak berat atau akses terbatas.
- TNKB: Kemudahan penerbitan pelat nomor pengganti disediakan, dengan respons cepat oleh unit Regident daerah sesuai kondisi lapangan.
Prinsip Pelayanan Menyesuaikan Situasi dan Kebutuhan Masyarakat Pelayanan pasca bencana berorientasi pada kondisi nyata masyarakat, dengan penerapan beberapa pendekatan berikut:
- Penempatan layanan bergerak pada posko pengungsian atau area sulit dijangkau.
- Penyesuaian jadwal dan prioritas pelayanan untuk mempercepat pemulihan administrasi.
- Pemanfaatan database digital untuk mengurangi persyaratan dokumen fisik.
- Kolaborasi dengan jajaran kewilayahan agar layanan berjalan aman dan terkoordinasi.
Arahan kepada Seluruh Jajaran Lalu Lintas Kakorlantas menginstruksikan jajaran Regident di Polda dan Polres untuk menyusun prosedur pelayanan darurat yang sederhana, memberikan prioritas pada korban bencana tanpa mengurangi ketertiban administrasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNPB, dan pemangku kepentingan lain demi mempercepat pendataan warga. Selain itu, kehadiran Polantas di lapangan harus dijaga untuk menjaga kelancaran bantuan dan mobilitas masyarakat.
Pesan Kakorlantas kepada Masyarakat Polri berkomitmen mendampingi masyarakat di seluruh tahapan pemulihan. Layanan pengurusan ulang dokumen SBST terus disiapkan agar kebutuhan administratif warga dapat terpenuhi dengan cepat dan aman. Masyarakat dianjurkan segera menghubungi Satpas, Samsat, atau Kantor Regident terdekat jika membutuhkan pengurusan dokumen tersebut.







