JAKARTA – Keputusan penting telah dikeluarkan pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Tarif Listrik November 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk triwulan IV tahun 2025, yakni periode Oktober hingga Desember.
Tidak adanya kenaikan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan rumah tangga. Ini mencakup pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi. Dengan demikian, harga listrik per kWh (kilowatt hour) masih sama dengan bulan sebelumnya.
Rincian Harga Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA akan dikenakan harga yang sama. Ini adalah rincian tarif per kWh yang berlaku untuk golongan ini:
- Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh.
 - Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh.
 
Tarif untuk golongan daya besar juga ditetapkan sama. Pelanggan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan biaya Rp 1.699,53 per kWh.
Rincian Harga Listrik Rumah Tangga Subsidi
Pemerintah juga merilis rincian harga untuk golongan yang masih menikmati subsidi. Tarif ini juga dipastikan tetap tidak naik.
- Daya 450 VA (R-1/TR): Rp 415 per kWh.
 - Daya 900 VA (R-1/TR) Subsidi: Rp 605 per kWh.
 
Kebijakan menahan kenaikan harga ini menjadi upaya pemerintah. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Cara Menghitung Konversi Token Listrik ke kWh
Bagi pelanggan prabayar atau token, perhitungan konversi harga perlu memperhatikan dua faktor penting. Kedua faktor tersebut adalah Tarif Dasar Listrik (TDL) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah.
PPJ daerah besarnya bervariasi, biasanya antara 3 sampai 10 persen.
Jumlah kWh yang didapat bisa berbeda. Hal ini tergantung dari besaran PPJ yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

