Jakarta – Masyarakat Indonesia kembali menikmati hari libur nasional pada Jumat, 18 April 2025. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Wafat Isa Almasih, atau yang dikenal juga sebagai Jumat Agung.
Penetapan hari libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut terdiri dari SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan total 27 hari libur pada tahun 2025, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Selain Wafat Isa Almasih, pada bulan April 2025 juga terdapat satu hari libur nasional lainnya, yaitu Minggu, 20 April 2025, bertepatan dengan Hari Raya Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025
Januari
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Maret
- 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret (Senin): Idulfitri 1446 Hijriah
April
- 1 April (Selasa): Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
- 20 April (Minggu): Hari Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
Mei
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
Juni
- 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat): Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat): 1 Muharam 1447 Hijriah
Agustus
- 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
September
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad saw
Desember
- 25 Desember (Kamis): Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025
- 28 Januari (Selasa): Cuti bersama Imlek
- 28 Maret (Jumat): Cuti bersama Nyepi
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu hingga Senin): Cuti bersama Idulfitri
- 13 Mei (Selasa): Cuti bersama Waisak
- 30 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
- 9 Juni (Senin): Cuti bersama Iduladha
- 26 Desember (Jumat): Cuti bersama Natal
Dengan adanya tanggal merah pada Jumat, 18 April 2025, masyarakat bisa memanfaatkan akhir pekan panjang untuk beristirahat, beribadah, atau berkumpul bersama keluarga. Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama masa libur berlangsung.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Daftar Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Melalui SKB 3 Menteri