JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan sistem keamanan baru berbasis Multi-Factor Authentication (MFA) guna memperkuat perlindungan data kepegawaian aparatur sipil negara (ASN). Sistem ini bersifat wajib dan harus diaktifkan oleh seluruh ASN sebelum mengakses layanan digital kepegawaian.
MFA merupakan metode pengamanan berlapis yang mengharuskan pengguna melakukan beberapa tahapan verifikasi identitas saat masuk ke sistem. Tujuannya adalah memastikan hanya pihak yang berwenang yang dapat mengakses data-data strategis.
“Data bukan sekadar angka dan statistik, tapi aset strategis yang menjadi dasar perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh, dikutip dari laman resmi BKN, Senin (7/4/2025).
Berikut langkah-langkah aktivasi sistem MFA bagi ASN:
- Unduh Aplikasi Google Authenticator
Instal aplikasi Google Authenticator dari Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS). Aplikasi ini akan digunakan untuk menghasilkan kode verifikasi (OTP). Pastikan Anda memiliki akun dan kata sandi MyASN serta SIASN yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing. - Akses Portal ASN Digital
Kunjungi laman https://asndigital.bkn.go.id melalui browser di komputer atau laptop. Klik logo BKN di pojok atas dan pilih menu “Login”. Masukkan username dan password akun MyASN Anda. - Aktivasi MFA
Klik tombol “Aktifkan MFA (OTP)” yang tersedia di layar. Anda akan diarahkan ke laman aktivasi MFA di situs SIASN. Lakukan login pada akun SSO ASN, lalu masukkan kode autentikasi dari Google Authenticator.
Pilih opsi “Tambah” di aplikasi untuk menampilkan kode QR dan pindai dengan kamera ponsel. Aplikasi akan menampilkan kode OTP yang harus dimasukkan ke laman aktivasi MFA di komputer. - Selesaikan Proses Aktivasi
Setelah memasukkan OTP, isi kolom “Device Name” dengan nama perangkat Anda, misalnya “Ponsel Budi” atau nama unik lainnya yang mudah dikenali. Klik tombol “Submit” untuk menyelesaikan proses.
Dengan aktifnya sistem MFA, ASN kini dapat mengakses layanan digital secara lebih aman dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan data. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi digital birokrasi Indonesia yang transparan dan andal.
Baca Juga : Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ada Impor Beras Selama Beberapa Bulan Mendatang