JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan dari seluruh fraksi sebelum mengesahkan revisi undang-undang tersebut.
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan dalam rapat tersebut.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Sebagai lembaga pertahanan negara, TNI terdiri atas tiga matra, yaitu TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI AU), yang secara keseluruhan berada di bawah komando Panglima TNI.
Dalam struktur TNI, setiap prajurit memiliki pangkat yang mencerminkan keabsahan wewenang dan tanggung jawab mereka dalam hierarki keprajuritan. Pangkat tersebut diberikan berdasarkan kualifikasi dan masa dinas seorang prajurit.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pangkat dalam TNI terbagi ke dalam beberapa kategori. Salah satunya adalah pangkat efektif, yang diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan memiliki dampak administratif penuh.
Urutan Pangkat TNI
Menjawab pertanyaan Anda mengenai urutan pangkat TNI, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 39/2010, pangkat prajurit TNI AD adalah sebagai berikut:
- Pangkat perwira terdiri atas:
- Jenderal TNI;
- Letnan Jendral TNI;
- Mayor Jenderal TNI;
- Brigadir Jenderal TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
- Pangkat bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
- Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Prajurit Kepala;
- Prajurit Satu; dan
- Prajurit Dua.
Kemudian, pangkat prajurit TNI AL sebagai berikut:[11]
- Pangkat perwira terdiri atas:
- Laksamana TNI;
- Laksamana Madya TNI;
- Laksamana Muda TNI;
- Laksamana Pertama TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
- Pangkat bintara terdiri atas:
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
- Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Kelasi Kepala;
- Kelasi Satu; dan
- Kelasi Dua.
Sedangkan pangkat prajurit TNI AU sebagai berikut:[12]
- Pangkat perwira terdiri atas:
- Marsekal TNI;
- Marsekal Madya TNI;
- Marsekal Muda TNI;
- Marsekal Pertama TNI;
- Kolonel;
- Letnan Kolonel;
- Mayor;
- Kapten;
- Letnan Satu; dan
- Letnan Dua.
- Pangkat bintara terdiri atas;
- Pembantu Letnan Satu;
- Pembantu Letnan Dua;
- Sersan Mayor;
- Sersan Kepala;
- Sersan Satu; dan
- Sersan Dua.
- Pangkat tamtama terdiri atas:
- Kopral Kepala;
- Kopral Satu;
- Kopral Dua;
- Prajurit Kepala;
- Prajurit Satu; dan
- Prajurit Dua.