Aturan Pantang dan Puasa Katolik di Masa Prapaskah 2025
JAKARTA – Masa Prapaskah dalam tradisi Katolik dikenal sebagai masa pertobatan yang ditandai dengan praktik pantang dan puasa. Tahun ini, Prapaskah dimulai pada Rabu Abu, 5 Maret 2025, dan berlangsung selama 40 hari hingga Jumat Agung, 18 April 2025.
Pelaksanaan pantang dan puasa diatur dalam Kitab Hukum Kanonik (Kanon 1249), yang menyatakan bahwa umat Katolik wajib melakukan tobat dengan berdoa, menjalankan karya amal, serta menyangkal diri, salah satunya melalui pantang dan puasa.
Jadwal Pantang dan Puasa Prapaskah 2025
Selama masa Prapaskah, umat Katolik diwajibkan untuk berpantang setiap hari Jumat, sementara puasa hanya dilakukan pada Rabu Abu dan Jumat Agung. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
- 5 Maret 2025 (Rabu Abu): Pantang dan Puasa
- 7 Maret 2025 (Jumat): Pantang
- 14 Maret 2025 (Jumat): Pantang
- 21 Maret 2025 (Jumat): Pantang
- 28 Maret 2025 (Jumat): Pantang
- 4 April 2025 (Jumat): Pantang
- 11 April 2025 (Jumat): Pantang
- 18 April 2025 (Jumat Agung): Pantang dan Puasa
Ketentuan Puasa dan Pantang
- Puasa
- Wajib bagi umat Katolik berusia 18 hingga 59 tahun.
- Dibatasi hanya satu kali makan kenyang dalam sehari, dengan dua kali makan ringan jika diperlukan.
- Pantang
- Wajib bagi umat Katolik yang berusia 14 tahun ke atas.
- Bentuk pantang bisa disesuaikan, namun umumnya berupa pantang daging.
- Umat juga bisa memilih pantangan lain sesuai kebiasaan sehari-hari, seperti tidak minum kopi, tidak merokok, tidak belanja berlebihan, atau menghindari hiburan seperti bermain gim.
Pantang dan puasa dalam masa Prapaskah bertujuan untuk melatih pengendalian diri serta memperdalam refleksi spiritual sebagai persiapan menyambut Paskah.
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Daftar Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Melalui SKB 3 Menteri