Site icon Arah Tujuan Negeri

Program Diskon Tarif Listrik 50% Resmi Berakhir, Kementerian ESDM Pastikan Tak Ada Perpanjangan

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan melanjutkan program diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero). Kebijakan yang berlaku sejak Januari 2025 itu resmi berakhir pada Kamis (28/2/2025), sehingga mulai besok, pelanggan PLN akan kembali dikenakan tarif normal.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, memastikan bahwa program tersebut tidak akan diperpanjang. “Tidak (diperpanjang),” ujar Dadan saat dikonfirmasi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Sebagai informasi, diskon tarif listrik 50% ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Dengan berakhirnya program ini, masyarakat yang selama dua bulan terakhir menikmati potongan biaya listrik harus bersiap menghadapi kembali tarif normal mulai Maret 2025.

Baca Juga : Presiden Prabowo Subianto Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian di Jakarta

Exit mobile version