Jakarta – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa praktik korupsi yang dilakukan oleh direksi anak perusahaan PT Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018–2023 telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp 200 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2/2025).
Riva Siahaan bersama dengan tiga petinggi Pertamina lainnya dan tiga pemimpin perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; CEO PT Pertamina International Shipping, Yoko Firnandi; dan sejumlah tersangka lainnya, termasuk Agus Purwono, Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta beberapa individu dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
Riva bersama para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Riva Siahaan
Riva Siahaan diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Juli 2023, menggantikan Alfian Nasution. Sebelumnya, Riva menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga dan memiliki pengalaman panjang di bidang pemasaran di perusahaan milik negara ini.
Lulusan Universitas Trisakti tahun 1999 dengan gelar sarjana Manajemen Ekonomi ini melanjutkan studi di Oklahoma City University, Amerika Serikat, dan meraih gelar Magister Business Administration pada 2002. Riva memulai kariernya di industri periklanan sebelum bergabung dengan PT Pertamina pada 2008 sebagai Key Account Officer. Ia kemudian memegang sejumlah posisi penting, termasuk Senior Bunker Officer, Bunker Trader di Singapura, dan berbagai jabatan di PT Pertamina International Shipping, hingga akhirnya dipercaya menjadi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Riva baru saja menerima penghargaan bergengsi, yaitu 12 medali emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tahun 2024, serta 61 PROPER Hijau yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam rilisnya, Riva menyatakan bahwa penghargaan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan tidak hanya dalam kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dalam aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
“Ini sejalan dengan pembaruan visi Pertamina Patra Niaga, yaitu menjadi perusahaan yang memberikan solusi energi untuk kemandirian dan keberlanjutan,” ungkap Riva dalam pernyataannya yang dikutip Antara.
Kini, dengan penetapan status tersangka ini, perjalanan karier Riva Siahaan sebagai petinggi Pertamina Patra Niaga menghadapi ujian besar, sementara kasus ini terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Diduga Terlibat Kasus Suap Terkait Penempatan Menantunya