Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, menyatakan dukungannya terhadap aturan ‘kebal hukum’ bagi pimpinan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), meskipun terbukti mengalami kerugian. Ia menilai terdapat kesalahan dalam peraturan yang selama ini berlaku terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara. Itu kesalahan fatal dalam hukum!” ujar Didik dalam diskusi publik INDEF bertajuk Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa? yang digelar secara virtual pada Senin (24/2).
Sebagai analogi, Didik membandingkan dengan mahasiswa pascasarjana yang memperoleh beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk studi di luar negeri. Jika mahasiswa tersebut gagal dalam studinya, hal itu tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara yang harus dipidanakan.
Perlindungan Hukum bagi Pimpinan Danantara
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN secara khusus mengatur perlindungan hukum bagi pimpinan Danantara. Dalam Pasal 3Y disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. Kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian; b. Pengelolaan telah dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan tujuan investasi dan tata kelola; c. Tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam tindakan pengelolaan investasi; d. Tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sementara itu, Pasal 4B menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan tanggung jawab BUMN itu sendiri, bukan merupakan kerugian negara.
Selain itu, Pasal 9F memberikan perlindungan hukum bagi anggota direksi, komisaris, dan pengawas BUMN dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anggota direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika mereka dapat membuktikan bahwa:
- Kerugian bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka;
- Pengelolaan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai tujuan BUMN;
- Tidak terdapat benturan kepentingan dalam keputusan yang menyebabkan kerugian;
- Telah mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir atau menghentikan kerugian.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila mereka dapat membuktikan bahwa:
- Pengawasan dilakukan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN;
- Tidak memiliki kepentingan pribadi dalam keputusan direksi yang berakibat kerugian;
- Telah memberikan nasihat kepada direksi guna mencegah atau meminimalisir kerugian.
Dengan adanya aturan ini, Danantara diharapkan dapat menjalankan pengelolaan investasi secara optimal tanpa kekhawatiran atas risiko hukum yang selama ini membayangi pengelola BUMN. Namun, kebijakan ini juga menuai perdebatan di tengah publik terkait akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Baca Juga : Wamen BUMN dan Kakorlantas Polri Pantau Arus Nataru di Command Center KM 29