Site icon Arah Tujuan Negeri

Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta Selama Libur Imlek dan Isra Miraj

Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di wilayah Jakarta akan ditiadakan selama libur perayaan Tahun Baru Imlek dan Isra Miraj, yakni mulai 25 hingga 29 Januari 2025.

“Sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” demikian disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebagaimana tertuang dalam Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengendara untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di Jakarta tetap lancar selama masa libur panjang.

Baca Juga : Kapolda Papua Ungkap Alasan Pengerahan Satgas Damai Cartenz Setelah Insiden Yalimo

Exit mobile version