ArahNegeri.com – Kabar baik bagi karyawan swasta yang akan merayakan hari raya dan liburan akhir tahun. Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta bonus akhir tahun telah diumumkan, memberikan peluang bagi karyawan tetap, kontrak, hingga pekerja harian lepas untuk menikmati momen liburan dengan dukungan finansial tambahan.
Jadwal dan Ketentuan Pencairan THR
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tahun ini, batas akhir pencairan jatuh pada 18 Desember 2024, untuk mendukung perayaan Natal bagi karyawan yang beragama Kristen.
Besaran THR diatur sebagai berikut:
- Karyawan tetap yang telah bekerja selama minimal 12 bulan akan menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12, dikalikan gaji bulanan.
- Pekerja harian lepas menerima THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.
Selain itu, perusahaan swasta juga kerap memberikan bonus akhir tahun sebagai bentuk apresiasi kinerja atau uang kompensasi bagi karyawan kontrak tahunan.
Kebijakan Tambahan dan Sanksi
Peraturan ini menetapkan jumlah minimal THR yang harus diberikan perusahaan. Namun, jika kondisi keuangan perusahaan memungkinkan, perusahaan dapat memberikan tunjangan yang lebih besar sesuai kebijakan masing-masing.
Sebaliknya, perusahaan yang terlambat mencairkan THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang belum dibayarkan. Untuk memastikan aturan ini berjalan lancar, pemerintah menghimbau kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati atau wali kota, untuk mengawasi pelaksanaannya.
Libur dan Kesempatan Liburan Akhir Tahun
Momentum pencairan THR bertepatan dengan jadwal cuti bersama dan libur akhir tahun, membuat karyawan memiliki kesempatan untuk merayakan hari raya sekaligus berlibur. Banyak karyawan yang telah mengajukan cuti tahunan untuk memaksimalkan momen ini.
Dengan pencairan THR dan bonus, pemerintah berharap akhir tahun menjadi waktu yang membawa kebahagiaan, tidak hanya dalam perayaan keagamaan, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Baca Juga : Presiden teken PP THR bagi aparatur negara dan pensiunan
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.