ArahNegeri.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Pentingnya Mengetahui Lokasi TPS
Sebelum hari pencoblosan, masyarakat diimbau untuk mengetahui lokasi TPS, jadwal pemungutan suara, dan kelengkapan berkas yang harus dibawa. Informasi ini biasanya tercantum dalam undangan pencoblosan yang dibagikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan daring yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut cara cek lokasi TPS Pilkada 2024 secara online:
Langkah Cek Lokasi TPS Secara Online
- Buka situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Langkah 2/4” di bagian kanan bawah.
- Isi nomor WhatsApp yang aktif pada kolom yang disediakan.
- Klik “Langkah 3/4”.
- Buka aplikasi WhatsApp, lalu cek pesan dari BOT Komisi Pemilihan Umum. Pastikan akun tersebut memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.
- Masukkan kode angka yang diterima melalui WhatsApp ke kolom di laman KPU.
- Klik tombol “Konfirmasi”, dan tunggu hingga informasi data pemilih muncul.
Setelah langkah-langkah tersebut selesai, informasi yang ditampilkan meliputi:
- Nama pemilih
- NIK
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor TPS dan wilayah tempat pemungutan suara
Hari Libur Nasional untuk Pilkada
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Rabu, 27 November 2024, resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (22/11/2024). Tito menambahkan, hari libur ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala.
Pilkada Serentak di 545 Daerah
Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pada hari tersebut, masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan suara untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin pada periode 2024-2029.
Demikian panduan cara cek lokasi TPS Pilkada 2024. Pastikan Anda mengetahui lokasi TPS dan membawa berkas yang diperlukan agar proses pencoblosan berjalan lancar.
Baca Juga : Melawan Hoaks Pilkada: Polri Perkuat Literasi Informasi Publik