Site icon Arah Tujuan Negeri

Bawaslu dan KPU Bahas Penggantian Caleg Terpilih Hasil Pileg 2024

ArahNegeri.com – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) bicara mengenai penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa penggantian caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Dalam melakukan pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bagja, Jumat (13/9/2024), dikutip dari Antaranews.

Menurut dia, terdapat empat kriteria jika mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

“Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut,” ujarnya.

Selain keempat kriteria itu, Bagja menyebut, ada juga dokumen-dokumen yang harus disertakan. Hal itu menurut dia, harus diperhatikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Bawaslu mengimbau KPU agar melakukan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bagja.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur perihal pergantian anggota dewan tersebut sebagai Penggantian Antar waktu (PAW).

Berdasarkan Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu, memang ada empat kriteria melakukan penggantian anggota dewan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, dan terbukti melakukan tindak pidana.

Berikut bunyi Pasal 426 ayat (1), “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota; atau d. terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

KPU terima banyak permintaan penggantian caleg terpilih

Sebelumnya, KPU RI banyak menerima permintaan penggantian caleg terpilih. Ketua KPU, Afifuddin mengatakan, surat penggantian itu terus diterima sejak penetapan kursi DPR pada 22 Agustus 2024.

Dia mengatakan, lonjakan permintaan pergantian caleg terpilih ini juga terus diterima KPU setelah penetapan calon terpilih masing-masing partai pada 25 Agustus 2024.

Meski demikian, Afif tidak menjelaskan berapa jumlah permintaan penggantian caleg terpilih karena prosesnya masih terus berjalan.

“Nanti kami akan kumpulkan. Karena banyak sekali yang kita dapati mundur atau juga hal-hal lain, meninggal itu juga ada,” ujar Afif saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada 9 September 2024.

Menurut dia, KPU saat ini akan melakukan klarifikasi terhadap fenomena pergantian caleg ke masing-masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang mengajukan.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2024, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait permintaan penggantian caleg terpilih tersebut.

“Nanti kami akan lakukan kajian terhadap surat tersebut dan jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun calon anggota legislatif terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut,” kata Idham saat itu.

Dia menjelaskan, pengkajian dan proses klarifikasi ini diperlukan. Sebab, jika caleg terpilih tidak terima keputusan partai politik yang menggantikannya, maka KPU harus menunggu putusan gugatan pengadilan untuk menentukan calon yang akan ditetapkan.

“Ya kami akan pelajari terlebih dahulu surat yang disampaikan oleh DPP partai politik tersebut, Karena memang beberapa hari ini dalam satu minggu ada banyak surat yang masuk dari DPP partai berkenaan dengan hal tersebut khususnya surat-surat dengan lampiran putusan mahkamah partai,” ujarnya

Adapun pada pengumuman rapat pleno penetapan caleg terpilih, KPU telah mengumumkan delapan nama yang dinyatakan diganti oleh caleg yang memiliki perolehan suara kedua.

Dapil Sumatera Utara II

Partai Gerindra

Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk: mengundurkan diri

Dapil Jawa Barat III

Partai Golkar

Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia

Dapil Jawa Timur II

Partai NasDem

Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania: meninggal dunia

Dapil Nusa Tenggara Timur II

Partai Nasdem

Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-I) diganti Victor Laiskodat: mengundurkan diri

Dapil Kalimantan Tengah

PDI-P

Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-I) diganti Willy Midel Yoseph: mengundurkan diri

Dapil Kalimantan Selatan II

Partai Nasdem

Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-I) diganti Machfud Arifin: mengundurkan diri

Dapil Sulawesi Utara

Partai Gerindra

Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-I) diganti Martin D Tumbelaka: terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi

Dapil Sulawesi Tenggara

Partai NasDem

Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-I) diganti Ali Mazi: mengundurkan diri.

Baca Juga : Kamala Harris Resmi Dicalonkan Sebagai Presiden oleh Partai Demokrat untuk Pemilu AS 2024

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ArahNegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version