ArahNegeri.com – Kartu Prakerja adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing dalam dunia kerja. Program ini memberikan pelatihan dan subsidi kepada peserta agar dapat mengikuti berbagai kursus dan pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Melalui Kartu Prakerja, peserta dapat mengakses berbagai pelatihan online maupun offline di berbagai platform pembelajaran yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif atau bantuan uang untuk membantu dalam memulai usaha atau meningkatkan keterampilan kerja.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja Indonesia serta membantu mengurangi angka pengangguran. Program ini terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan mendekatnya tanggal pendaftaran Kartu Prakerja, penting untuk mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar pada Gelombang 69.
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 69 dijadwalkan akan dibuka pada tanggal 31 Mei 2024.
Oleh karena itu, bagi mereka yang berminat untuk mendaftar, penting untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut sejak dini.
Langkah ini akan mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran, mengingat bahwa setiap kali pendaftaran Kartu Prakerja dibuka, jumlah pendaftarannya mencapai ribuan orang.
Dengan menyiapkan syarat-syarat ini lebih awal, peluang untuk lolos dalam seleksi juga akan meningkat.
Berikut adalah syarat terbaru untuk mendaftar pada Gelombang 69 Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Itulah syarat dan cara terbaru daftar Prakerja Gelombang 69 yang perlu diketahui oleh calon pendaftar.
Baca Juga : Simak Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 61
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ArahNegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.