ArahNegeri.com – Baru-baru ini, viral di media sosial mengenai rencana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menuai banyak perhatian publik. Awalnya direncanakan akan ada kebijakan kenaikan UKT, namun setelah Presiden Joko Widodo memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kebijakan tersebut dibatalkan.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN untuk program diploma dan sarjana dari setiap jalur penerimaan.
Besaran UKT ini biasanya terbagi dalam beberapa kelompok, dengan jumlah paling sedikit 2 kelompok, yakni: Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi Rp500.000, dan Kelompok II dengan besaran UKT paling rendah Rp501.000 dan paling tinggi Rp1.000.000.
Kententuan Penetapan UKT
Penetapan kelompok UKT pada mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau wali. Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester.
Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait UKT. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester tersebut, mahasiswa hanya dikenakan kewajiban membayar 50% dari UKT. Jika mahasiswa sedang cuti kuliah atau sudah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Apabila mahasiwa mengalami penuruan kemampuan ekonomi seperti karena bencana alam atau alasan lainnya, mahasiswa dapat mengajukan pemebebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur.
Penjelasan tentang UKT dan Tujuannya
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya kuliah yang diterapkan di banyak perguruan tinggi di Indonesia. UKT mencakup semua komponen biaya pendidikan, seperti biaya SKS (Sistem Kredit Semester), praktikum, laboratorium, dan fasilitas lainnya, yang harus dibayar oleh mahasiswa setiap semester.
Tujuan utama sistem UKT adalah untuk menyederhanakan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Selain itu, UKT bertujuan untuk mencapai keadilan sosial, memastikan semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi, tanpa memandang latar belakang ekonomi. UKT juga bertujuan untuk efisiensi administrasi dengan menggabungkan berbagai komponen biaya menjadi satu pembayaran tunggal per semester, serta meningkatkan transparansi biaya, sehingga memudahkan mahasiswa dan orang tua dalam merencanakan dan mengelola keuangan untuk pendidikan.
Penetapan UKT
Besaran UKT ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Perguruan tinggi biasanya melakukan survei atau meminta data keuangan keluarga untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa kelompok atau golongan UKT. Semakin tinggi pendapatan keluarga, semakin tinggi golongan UKT yang dikenakan. Biasanya, perguruan tinggi menetapkan beberapa tingkatan, seperti UKT I, UKT II, dan seterusnya, di mana UKT I adalah golongan dengan biaya terendah.
Contoh Implementasi UKT
Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan dan prosedur sendiri dalam menetapkan dan mengelola UKT. Misalnya, Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) menerapkan sistem UKT dengan menggolongkan mahasiswa berdasarkan hasil survei ekonomi keluarga yang dilakukan saat awal pendaftaran.
Mahasiswa yang merasa bahwa UKT yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya dapat mengajukan keberatan atau permohonan penyesuaian besaran UKT. Perguruan tinggi biasanya menyediakan mekanisme dan prosedur khusus untuk menangani permohonan ini.
Kesimpulan
UKT merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata dan adil, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perguruan tinggi melalui pembiayaan yang lebih terstruktur dan transparan.
Baca Juga : Kemendikbud Mengungkap Tiga Alasan di Balik Kebijakan Merdeka Belajar
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Arahnegeri.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.