ArahNegeri.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilbup Kebumen dan Pilgub Jateng 2024 telah resmi terbentuk setelah tujuh tahun berlalu. Pada Minggu, 26 Mei 2024, dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi anggota PPS ini.
Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat, melantik 1.380 Anggota PPS Pilkada serentak 2024 secara hybrid. Sebanyak sepuluh perwakilan dari desa dilantik langsung di kantor KPU Kebumen, sementara yang lainnya dilantik secara virtual.
Para anggota PPS yang baru dilantik akan bertugas dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024.
Banat menegaskan pentingnya peran anggota PPS dalam menjaga integritas dan transparansi selama proses pemilihan berlangsung. Ia juga mengingatkan akan pentingnya mematuhi kode etik dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh KPU dalam menjalankan tugas sebagai anggota PPS.
Diharapkan, para anggota PPS yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas, sehingga pemilihan di Kabupaten Kebumen dapat berjalan dengan lancar dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Jumlah anggota PPS yang dilantik sebanyak 1.380 orang berasal dari 449 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Kebumen. Mereka telah melewati serangkaian seleksi sebelum dilantik menjadi Anggota Badan Adhoc Pilbup Kebumen dan Pilgub Jateng 2024.
KPU Kabupaten Kebumen membentuk PPS Pilkada serentak 2024 dari tanggal 2 hingga 25 Mei 2024, kemudian dilakukan pelantikan pada Minggu, 26 Mei 2024. Masa kerja anggota PPS ini berlangsung mulai dari tanggal pelantikan hingga 27 Januari 2025.
Selain itu, KPU telah menetapkan besaran gaji atau honorarium bagi petugas Pilkada serentak 2024, yang termasuk anggota PPS. Besaran gaji tersebut berdasarkan jabatan masing-masing, dengan ketua PPS menerima honor sebesar Rp1.500.000 per bulan, anggota Rp1.300.000 per bulan, dan sekretaris Rp1.150.000 per bulan.
Tak hanya itu, KPU juga menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan adhoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024. Ini mencakup santunan bagi keluarga jika terjadi meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman. Setelah pelantikan, anggota PPS mengikuti bimbingan teknis yang dilakukan oleh masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Baca Juga : Pertemuan PPID Satker Mabes Polri : Tingkatkan Transparansi dan Aksebilitasi Informasi Publik
Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media Arah Negeri lainnya.