Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024. UMP DKI Jakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.067.381, mengalami kenaikan sebesar 3,6%, atau Rp165.583.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan bahwa Pemerintah DKI menetapkan nilai alpha tertinggi, yaitu alpha 0,3, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Pemprov DKI tidak dapat melampaui ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta yang sebelumnya Rp4,9 juta, kini menjadi Rp5.067.381.
Angka UMP DKI Jakarta 2024 yang diumumkan oleh Heru Budi merupakan hasil perhitungan dari Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang mewakili unsur pemerintah.
Mereka mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 dengan menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Formula ini menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta. Sehingga, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi Rp5.067.381, dengan kenaikan sebesar Rp165.583.
Heru menegaskan bahwa pengusaha menginginkan nilai alpha sebesar 0,2. Dewan Pengupahan, yang mewakili pengusaha, mengusulkan alpha 0,2, namun pemerintah menetapkan alpha tertinggi, yaitu 0,3, sesuai dengan PP Nomor 51/2023.
Pemprov DKI tidak dapat melampaui ketentuan dalam PP yang telah ditetapkan, yakni alpha maksimum 0,3, sehingga terjadi kenaikan sebesar 3,6%.
Sumber : CNBC Indonesia