Site icon Arah Tujuan Negeri

Kategori Kecelakaan yang Ditanggung BPJS dan Syarat Klaimnya

Jakarta, Arahnegeri.com – BPJS Kesehatan menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh perawatan

Lantas, apa saja jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut empat jenis kecelakaan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:

  1. Kecelakaan kerja

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju lokasi kerja atau sebaliknya maupun selama masa dinas.

Untuk laka lantas yang diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja, bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri) penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) penjaminnya PT Taspen (Persero), serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan swasta.

  1. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan lalu lintas tunggal adalah laka lantas yang dialami oleh satu kendaraan bermotor yang melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. Laka lantas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pribadi, seperti mengantuk saat berkendara sehingga kehilangan fokus.

Sementara itu, bagi korban laka lantas tunggal di moda angkutan resmi dan telah membayar retribusi, penjamin perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero).

  1. Kecelakaan lalu lintas ganda

Kecelakaan lalu lintas ganda melibatkan dua atau lebih kendaraan atau antara pengemudi kendaraan dengan pejalan kaki maupun pengguna jalan lain. Jenis laka lantas ini akan ditanggung PT Jasa Raharja (Persero) dengan pemberian manfaat asuransi maksimal Rp20 juta.

  1. Kecelakaan lalu lintas ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya adalah laka lantas pada alat transportasi umum. Pasalnya, jenis kecelakaan ini termasuk dalam kategori penjaminan PT Jasa Raharja (Persero).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Rizka Adhiati mengatakan untuk menentukan jenis kecelakaan lalu lintas tunggal atau ganda merupakan wewenang Polisi Satuan Lalu Lintas (Potlantas). Potlantas akan mengeluarkan dokumen laporan polisi untuk membuktikan apakah korban dijamin BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero).

“Laporan polisi akan menunjukkan suatu laka lantas masuk kategori tunggal atau ganda. Selanjutnya, bisa ditentukan penjaminnya, BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero),” kata Rizka dalam konferensi virtual Program JKN-KIS, Kamis, 13 Agustus 2020, dikutip dari situs Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Kemudian Rizka menjelaskan apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ganda, maka penjaminnya adalah Jasa Raharja. Jasa Raharja akan memberi bantuan perawatan maksimal Rp20 juta. Namun, jika korban juga terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS, maka kekurangan biaya juga bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

“Jika biaya perawatan di atas Rp20 juta, tapi korban bukan peserta aktif JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung sisanya. Kuncinya ada di kepesertaan aktif JKN-KIS,” ucap Rizka.

Dalam proses klaim BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja, keluarga korban tidak perlu datang secara mandiri ke kantor cabang. Hal ini karena sistem pelaporan kejadian kecelakaan lalu lintas terintegrasi dalam aplikasi INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents).

Berikut tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version