Site icon Arah Tujuan Negeri

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023

Jakarta, Arahnegeri.com – BPJS Kesehatan memiliki daftar penyakit yang ditanggung pengobatannya secara penuh.

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berlaku untuk segala jenis tindakan pengobatan, termasuk berobat jalan, operasi, terapi, dan rawat inap.

Peserta dapat memperoleh layanan pengobatan tersebut di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit.

Selain pasien rawat inap, penyakit yang ditanggung BPJS 2023 juga mencakup pasien rawat jalan. BPJS Kesehatan menjamin peserta dari berbagai kelas untuk mendapatkan pelayanan yang sama.

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, ada sebanyak 144 daftar penyakit yang ditanggung BPJS yang meliputi:

Demikian informasi mengenai daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan 2023. Informasi lain mengenai besaran biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan, bisa menghubungi customer service cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan call center 1500 400.

Baca Juga : BSU Tahap 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version