Site icon Arah Tujuan Negeri

Kemnaker Ingin Gaji Pekerja Indonesia Mencapai Rp 10 Juta Perbulan pada 2045

Jakarta, Arahnegeri.com – Menurut berita terbaru, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan bahwa Indonesia harus keluar dari negara berpenghasilan menengah dan menjadi negara maju pada 2045.

Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan meningkatkan gaji pekerja minimal menjadi Rp10 juta per bulan.

Menurut Airlangga, gaji pekerja harus mencapai angka tersebut agar Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju. Pada tahun 2022, rata-rata upah per jam pekerja di Indonesia adalah sekitar Rp17.542.

Sementara itu terkait gaji pekerja di dalam negeri, Anwar mengatakan pemerintah harus berkoordinasi dengan banyak pihak. Mengingat hal tersebut harus memenuhi beberapa target yang terintegrasi dari kementerian dan lembaga.

“Kita harus melakukan tadi adalah koordinasi yang sinergi dan berbagai sektoral karena memang untuk memenuhi target seperti itu kan harus betul-betul usaha yang terintegrasi dari kementerian lembaga,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkalkulasi gaji minimal pekerja Indonesia untuk menjadi negara maju di tahun 2045 sebesar Rp10 juta. Setidaknya, pekerja Indonesia sudah bisa mendapatkan gaji Rp10 juta setelah tahun 2030.

“Tahun 2030 ini kita berharap bisa mencapai negara berpenghasilan menengah, terlepas dari middle income trap, di mana Indonesia diperkirakan pertumbuhan GDP, income per kapita itu di atas USD 10.000 selepas 2030,” kata dia dalam HSBC Summit 2023, di St Regis, Jakarta, Rabu (11/10).

Namun, menurut pakar ekonomi, untuk mencapai target upah Rp10 juta per bulan, diperlukan kenaikan upah rata-rata sebesar 6 persen setiap tahunnya

Dengan kondisi saat ini, diperkirakan baru tercapai pada 2092.

Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan besar-besaran arah kebijakan ekonomi untuk mencapai target tersebut.

Pemerintah Harus Bekerja Keras

Sementara itu, Anwar mengatakan bahwa pemerintah harus berkoordinasi dengan banyak pihak terkait gaji pekerja di dalam negeri.

Hal ini harus memenuhi beberapa target yang terintegrasi dari kementerian dan lembaga.

Menurutnya, koordinasi yang sinergi dan berbagai sektoral diperlukan untuk memenuhi target tersebut karena memang harus betul-betul usaha yang terintegrasi dari kementerian lembaga.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghitung gaji minimal pekerja Indonesia untuk menjadi negara maju pada tahun 2045 sebesar Rp10 juta.

Setidaknya, pekerja Indonesia sudah bisa mendapatkan gaji Rp10 juta setelah tahun 2030.

Dia juga berharap Indonesia bisa mencapai negara berpenghasilan menengah pada tahun 2030, terlepas dari middle income trap, di mana diperkirakan pertumbuhan GDP dan income per kapita Indonesia akan di atas USD 10.000 selepas 2030.

Baca Juga : Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version