Site icon Arah Tujuan Negeri

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Advokat sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Jakarta, Arahnegeri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Permohonan Pengujian Materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap UUD 1945, pada Senin (24/7/2023).

Permohonan perkara Nomor 64/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Marion yang berprofesi sebagai Advokat. Sidang kedua dari perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Hadir langsung di Ruang Sidang Pleno MK, Marion menyebutkan memperkuat alasan permohonan terkait dengan dasar pengujian berupa Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat serta Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga menyebutkan melakukan perombakan pada petitum yang dimintakan pada Mahkamah.

“Petitumnya berubah total, ‘menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat khususnya terhadap advokat, sebagai penegak hukum yang setara atau sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya di indonesi; menyatakan advokat sebagai profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada dalam perlindungan hukum dan HAM,” sebut Marion.

Pada Sidang Pendahuluan Rabu (5/7/2023) lalu, Marion mengatakan Pasal 21 UU Tipikor telah merugikan hak konstitusionalnya, baik sebagai warga negara Indonesia secara individual maupun sebagai advokat yang berbadan hukum, termasuk hak konstitusional Stefanus Roy Rening.

Baca Juga : Polri Tarik 3 Anggotanya Dari KPK

Marion menjelaskan, Stefanus adalah seorang Advokat resmi yang kini ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor, sehingga penerapan Pasal 21 tersebut tidak bersesuaian dengan Pasal 16 Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Menurut Marion, tindakan penyidik aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (APH KPK) yang menetapkan advokat sebagai tersangka tersebut merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini advokat.

Tindakan tersebut secara jelas dan tegas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang memberikan dasar hukum bagi advokat di Indonesia.

Lebih lanjut Marion menjelaskan, penerapan Pasal 21 UU Tipikor oleh Penyidik APH KPK kepada Stefanus Roy Rening merupakan tindakan penyidik APH KPK yang tidak tepat dan tidak Profesional, mengingat Stefanus Roy Rening tersebut adalah advokat atau penasihat hukum resmi atau memiliki legal standing yang telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya, advokat juga mempunyai posisi atau kedudukan legal sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan posisi atau kedudukan legal penyidik APH KPK serta APH lainnya seperti, Penyidik Polri, Jaksa, Hakim/Pengadilan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Oleh karena itu, Marion dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga : Sekjen PBB Ketuk Keras Serangan Rudal Rusia ke Katedral Odessa

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version