Site icon Arah Tujuan Negeri

29.109 Pelamar PPPK Kemenag Berhasil Lulus Seleksi Kompetensi!

Arahnegeri.com, Jakarta Kementerian Agama atau Kemenag mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tenaga Teknis 2022 pada Kamis (27/4). Usai pengumuman PPPK Kemenag ini, akan dibuka masa sanggah yang berlangsung sampai 30 April 2023.

Berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi PPPK teknis, Kemenag telah memilih 29.109 peserta untuk lanjut ke tahap berikutnya.

“Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” terang Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar Ali seperti mengutip keterangan dari laman kemenag.go.id, Jumat (28/4/2023).

Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus ujian kompetensi calon PPPK Kemenag ini ialah yang memenuhi seluruh persyaratan dan telah mengikuti semua tahapan seleksi.

Selain itu, mereka pun mampu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.

Bagi pelamar yang ingin mengetahui hasilnya pengumuman PPPK Kemenag dapat dicek melalui tautan https://s.id/1GY4W dan https://s.id/1GYaQ.

Baca Juga : DPR RI : 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB Papua, 21 Belum Ada Kabar

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” tutur Nizar.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nuruddin menjelaskan bahwa peserta yang dinyatakan belum lulus ujian kompetensi dapat mengajukan sanggahan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

Adapun masa sanggah berlangsung selama tiga hari dimulai hari ini Jumat, 28 April 2023 sampai dengan 30 April 2023.

“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,” ujar dia. “Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya.

Nuruddin menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan murni adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Dia mengatakan, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu pada seleksi PPPK Kemenag, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.

Baca Juga : Sudan Dilanda Perang, Ratusan Warga Indonesia Belum Dievakuasi

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.comUntuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version