Site icon Arah Tujuan Negeri

Benarkah Indonesia Dijajah Belanda Selama 350 Tahun, Mitos atau Fakta Ya?

Jakarta, Arahnegeri.com – Jika ditanya tentang berapa lama Indonesia dijajah Belanda, pasti jawabannya adalah 350 tahun dan dilanjutkan Jepang 3,5 tahun. Namun, benarkah demikian?

Berkaitan dengan hal tersebut ternyata ada beberapa perbedaan pendapat dari para sejarawan. Terutama tentang kapan tepatnya berapa lama Belanda menjajah Indonesia.

Untuk itu, berikut penjelasan tentang berapa lama Indonesia dijajah oleh Belanda yang sebenarnya dan tentang mitos atau kontra keduanya.

Baca Juga : Jokowi Kembali ke Indonesia usai Hadiri KTT ASEAN-Uni Eropa

Waktu Belanda Menjajah Indonesia

1. Lebih dari 100 tahun

Pendapat pertama datang dari 3 sejarawan yakni Dr Lilie Suratminto, MA (Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia) dan Dr Sri Margana (Jurusan Sejarah Universitas Gajah Mada) dikutip dari detiknews, Jumat (3/3/2023).

Ketiganya sepakat bila memang penjajahan Belanda bukanlah 350 tahun. Dr Sri Margana menjelaskan waktu penjajahan Belanda di Indonesia bisa dihitung ketika VOC dinyatakan bangkrut dan diambil alih pemerintah Belanda di tahun 1800.

Masa VOC diketahui pada tahun 1602-1800, bukanlah masa penjajahan melainkan kapitalisme, karena yang berkuasa adalah modal VOC yang mengemban misi dagang. Namun, pada masa itu tak semua wilayah Indonesia diduduki Belanda.

Jadi tak bisa dihitung secara keseluruhan karena Aceh baru dijajah Belanda pada tahun 1901. Dengan demikian, penjajahan Belanda secara Indonesia itu hanya berjalan 44 tahun.

Sedangkan Lilie menambahkan, yang disebut dengan masa kolonial itu berarti sudah ada pemerintahan lengkap, dengan aparat hukum dan undang-undangnya, berikut angkatan bersenjatanya.

“Itu masa kolonial, masa penjajahan 1800 sampai 1945 ya… Tapi kolonial Belanda sih sampai tahun 1942 sebenarnya. Jadi penjajahan itu cuma ada 142 tahun oleh Belanda. Di sela-sela Belanda ada masa Prancis, masa Inggris. Belanda sendiri cuma 126 tahun sampai tahun 1942. Sejak tahun 1800-1811 itu masa Prancis, dan 1811-1816 itu masa Inggris. Yang Belanda kolonial murni itu tahun 1816-1942. Tapi keseluruhan masa kolonial dari 1800-1942, 142 tahun,” tutur Lilie.

Terkait mengapa 350 tahun digunakan untuk waktu penjajahan alasannya karena para politikus pada zaman itu ingin membakar semangat rakyat. Sehingga semua orang marah dan mau bergerak.

Baca Juga : 2 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Jokowi : Devisa Kita Hilang Rp165 Triliun

2. Penjajahan Belanda Sekitar 50 tahun

Pendapat kedua disampaikan melalui sudut pandang G.J. Resink ahli hukum internasional berdarah Belanda-Indonesia. Pendapatnya dirangkum dalam Jurnal Widya Winata: Jurnal Pendidikan Sejarah oleh Anju Nofarof Hasudungan.

Bila Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun dan dihitung mundur dari tahun 1945 artinya Indonesia dijajah Belanda mulai dari tahun 1595. Sedangkan tahun 1596 Cornelis de Houtman baru pertama kali mendarat di Banten dan dalam catatan sejarah de Houtman adalah orang Belanda yang pertama kali menginjakkan kaki di Nusantara.

Artinya, pada tahun 1595 belum ada seorang pun dari bangsa Belanda yang tiba di Nusantara. Saat Cornelis de Houtman mendarat di Banten itu tujuannya untuk berdagang, sekalipun de Houtman melakukan penjelajahan bukan semata-mata berdagang di tahun 1596 tentu saja yang dijajah bukan Indonesia.

Karena nama Indonesia itu sendiri belum pernah ditulis orang pada tahun 1596. Sebutan “Indonesia” sendiri baru dikenal 254 tahun sesudah de Houtman menginjakkan kakinya di Indonesia. Nama Indonesia pertama kali dipakai pada tahun 1850.

Sebelumnya, nama Indonesia memang tidak populer, yang dikenal pada masa itu hanyalah Nusantara. Nusantara adalah suatu sebutan wilayah tetapi sifatnya tidak mengikat, antara daerah satu dengan yang lain itu tidak ada ikatan.

Jika suatu wilayah/negara di Nusantara ditaklukkan oleh penjajah (Belanda), maka Negara di bagian Nusantara yang lain belum tentu terjajah atau masih merdeka. Hal ini selaras dengan pendapat tiga sejarawan sebelumnya.

Sekitar tahun 1850-an, sebuah peraturan muncul di antara raja dan kerajaan yang merdeka di Nusantara. Peraturan itu bernama Peraturan Tata Pemerintahan Hindia Belanda (Regerings Reglement), pasal 44 tahun 1854 yang tercantum pernyataan tertinggi dari penyusun undang-undang dalam tata Negara penjajahan.

Pasal itu memaparkan dengan jelas bahwa daerah yang kini disebut swapraja, pada paruh kedua abad ke-19, dipandang sebagai kerajaan luar negeri yang merdeka di dalam lingkungan Hindia Belanda (sebutan bagi Nusantara/Indonesia secara geografis) namun sebelum adanya Hindia Belanda. Salah satunya adalah Gowa yang disebut dengan kerajaan merdeka dan tidak berdiri di bawah tapi di samping Hindia Belanda. Begitu pula Ternate, Bacan, Kutai dan Riau.

Dengan demikian, Resink menjelaskan bila ″Gambaran mengenai penjajahan di seluruh Indonesia selama berabad-abad lamanya adalah sebuah generalisasi sejarah yang dibuat-buat. Proses generalisasi tersebut diolah berdasarkan gambaran mengenai penjajahan seluruh Nusantara selama tiga abad atau lebih lama lagi.

Ini merupakan kelonggaran berpikir yang diperluas dengan cara pars pro toto, bagian kecil pars (yang sebenarnya tidak lebih dari Jakarta dan sekitarnya serta Maluku selatan) dilewatkan menjadi bagian besar totum (seluruh Indonesia).”

Resink menyatakan Indonesia dijajah sekitar 40 sampai 50 tahun, hal ini Resink mulai menghitung penjajahan tersebut setahun setelah Aceh dipaksa menandatangani suatu plakat pendek tahun 1904 yang menyebutkan bahwa Aceh mengakui kedaulatan Hindia Belanda, dan wilayah Aceh merupakan bagian dari wilayah Hindia Belanda. Bukan 350 tahun.

Baca Juga : Indonesia Menjadi 10 Negara dengan Penduduk Terpendek di Dunia

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.comUntuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version