Site icon Arah Tujuan Negeri

Richard Eliezer dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat

Arahnegeri.com, Jakarta – Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu (15/2/2023) untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu diganjar satu tahun enam bulan penjara.  Realisasinya adalah hari ini, Senin (27/2/2023), ia diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hijau, serta dikawal tiga mobil lainnya.

Dikutip dari laman News Suara.com, dua mobil pengiring mobil tahanan yang melakukan pengawalan itu adalah dari Rutan Mabes Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terpantau mobil tahanan Toyota Kijang masuk ke Lapas Rutan Salemba sekira pukul 14.40 WIB. Mobil tahanan berada paling depan di antara tiga kendaraan yang datang bersama-sama.

Mobil tahanan yang membawa Richard Eliezer langsung masuk ke arah gedung lembaga pemasyarakatan atau lapas lewat pintu samping.

Iring-iringan pemindahan Richard Eliezer ke Lapas Salemba juga diwarnai macet, karena mobil LPSK yang melakukan pengawalan terhenti di depan gerbang dan tengah jalan akibat tidak diberikan akses masuk.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Richard Eliezer untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin (27/1/2023) siang.

Baca Juga : Propam Polri Sambangi Komnas HAM, Jalin Kerja Sama Pengawasan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan bahwa  Richard Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat siang ini pukul 13.00 WIB.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” jelas Syarief Sulaiman Nahdi.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait proses eksekusi Richard Eliezer, dengan status sebagai justice collaborator.

Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Richard Eliezer yang sekarang berstatus terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” kata Syarief Sulaiman Nahdi.

Secara terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Richard Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihak Eliezer,” tukas Rika Apriliani.

Baca Juga : Hindari Spekulasi, Polri Tegaskan Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Dibuktikan Secara Ilmiah

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.comUntuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version