Site icon Arah Tujuan Negeri

Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Sejumlah pengendara motor melaju di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu, (29/8). Badan Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi ketiga di dunia, setelah Meksiko dan Thailand. Sumber polusi terbesar dihasilkan asap kendaraan bermotor yang mencapai 70 persen. MI/ATET DWI PRAMADIA

Arahnegeri.com, Jakarta – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Namun, masih banyak individu yang tidak terlalu memperhatikan aturan tersebut, atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan sama sekali.

Sebagai informasi, kewajiban membayar pajak kendaraan tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor bisa memprosesnya di Samsat.

Sebelum memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.

Sedangkan untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.

Selain itu, jika Anda menunjuk pihak lain untuk memproses pembayaran pajak kendaraan Anda, maka orang tersebut harus dipastikan membawa surat kuasa.

Baca Juga : Tilang Kini Pakai Sistem Poin: Ini Daftar Pelanggaran dan Nilainya, SIM Bisa Dicabut

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat :

1. Saat mengunjungi kantor samsat terdekat, langkah pertama adalah mendatangi loket pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.

2. Pastikan mengisi formulir pendaftaran tersebut secara lengkap.

3. Jika formulir sudah terisi lengkap dan nama Anda sudah dipanggil, maka selanjutnya menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.

4. Kemudian, Anda bisa mulai membayar pajak tersebut dan menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.

Tidak hanya mobil, sepeda motor ikut diberhentikan untuk dicek STNKnya, apakah wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.

Baca Juga : Panglima TNI Terkait Pilot Susi Air Disandera KKB: Tidak Ada, Dia Selamatkan Diri

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.comUntuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version