Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Kamis, Mei 29, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Nusantara

Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Salma Hn by Salma Hn
8 Februari 2023
in Nusantara
0
Yuk Simak Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Sejumlah pengendara motor melaju di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu, (29/8). Badan Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi tertinggi ketiga di dunia, setelah Meksiko dan Thailand. Sumber polusi terbesar dihasilkan asap kendaraan bermotor yang mencapai 70 persen. MI/ATET DWI PRAMADIA

Arahnegeri.com, Jakarta – Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Namun, masih banyak individu yang tidak terlalu memperhatikan aturan tersebut, atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan sama sekali.

Sebagai informasi, kewajiban membayar pajak kendaraan tercantum dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor bisa memprosesnya di Samsat.

Sebelum memproses pembayaran pajak kendaraan bermotor, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen terkait kepemilikan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, fotokopi STNK dan BPKB, serta KTP.

Sedangkan untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan milik perusahaan maka perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, serta TDP perusahaan.

Selain itu, jika Anda menunjuk pihak lain untuk memproses pembayaran pajak kendaraan Anda, maka orang tersebut harus dipastikan membawa surat kuasa.

Baca Juga : Tilang Kini Pakai Sistem Poin: Ini Daftar Pelanggaran dan Nilainya, SIM Bisa Dicabut

Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap, berikut adalah cara membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat :

1. Saat mengunjungi kantor samsat terdekat, langkah pertama adalah mendatangi loket pendaftaran. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor anteran beserta dengan formulir pendaftaran.

2. Pastikan mengisi formulir pendaftaran tersebut secara lengkap.

3. Jika formulir sudah terisi lengkap dan nama Anda sudah dipanggil, maka selanjutnya menghampiri kasir dan kasir pun memberikan informasi atas jumlah pajak yang harus Anda bayar.

4. Kemudian, Anda bisa mulai membayar pajak tersebut dan menunggu lembar pajak STNK yang nantinya akan diberikan kepada Anda.

Tidak hanya mobil, sepeda motor ikut diberhentikan untuk dicek STNKnya, apakah wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.

Baca Juga : Panglima TNI Terkait Pilot Susi Air Disandera KKB: Tidak Ada, Dia Selamatkan Diri

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: Indoneisakendaraan bermotorstnk
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Suku Misterius di Indonesia yang Hidup dalam Air, Bagaimanakah Sejarah dan Faktanya?

Suku Misterius di Indonesia yang Hidup dalam Air, Bagaimanakah Sejarah dan Faktanya?

29 November 2022
Kemenkes: Tak Dibenarkan Pasien Covid-19 Biayai Sendiri Perawatan RS

Kemenkes: Tak Dibenarkan Pasien Covid-19 Biayai Sendiri Perawatan RS

28 Januari 2021
Polda Banten Himbau Masyarakat Aktif Memanfaatkan 110 Untuk Vaksinasi DIjajapkeun Ka Bumi

Polda Banten Himbau Masyarakat Aktif Memanfaatkan 110 Untuk Vaksinasi DIjajapkeun Ka Bumi

16 Juni 2021
Selamat Hari Ulang Tahun Polwan ke-75, Yuk Simak Sejarahnya!

Selamat Hari Ulang Tahun Polwan ke-75, Yuk Simak Sejarahnya!

1 September 2023
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz