Site icon Arah Tujuan Negeri

Kompol D Diduga Nikah Siri, Kompolnas: Perlu Disanksi Etik dan Pidana

Jakarta, Arahnegeri.com – Sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia merupakan istri siri dari perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya Kompol D. Kompolnas menyayangkan tindakan Kompol D yang melakukan perkawinan siri.

“Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Rabu (31/1/2023).

Poengky mengatakan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Poengky, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik namun juga melanggar UU Perkawinan.

“Perselingkuhan saja adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam pasal 45 UU PKDRT. Apalagi jika sampai berani kawin siri. Yang bersangkutan tidak saja melanggar kode etik, tetapi sebagai ASN juga melanggar UU Perkawinan beserta aturan turunannya untuk ASN, serta merupakan suatu tindak pidana KDRT,” kata Poengky.

Poengky mengatakan Kompol D harus diproses secara kode etik dan pidana. Tidak hanya itu, Poengky juga menilai sebagai seorang polisi Kompol D wajib patuh pada hukum, sehingga sanks etik dan pidana diperlukan agar memberikan efek jera.

“Yang bersangkutan harus diproses kode etik maupun pidana. Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga : Menkeu Sri Mulyani Bantah Anggaran Penanganan Kemiskinan Rp 500 Triliun Habis untuk Studi Banding dan Rapat

“Sebagai seorang polisi, Kompol D wajib taat pada aturan hukum. Sehingga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan, maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika yang bersangkutan benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian yang bersangkutan harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya. Bagaimana yang bersangkutan dapat dipercaya, jika dengan keluarganya saja yang bersangkutan tega menduakan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya Polri mengungkap sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia. Polri menyebut Nur merupakan istri siri dari pamen Polda Metro Jaya Kompol D.

“Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

Selanjutnya, Ramadhan mengatakan masalah di luar kasus kecelakaan ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Dia enggan menjelaskan lebih detail soal ini.

“Yang jelas di luar persoalan kecelakaan lalu lintas itu persoalan etik dan sudah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap hubungan spesial perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya Kompol D dengan wanita bernama Nur yang di mobil Audi A6. Dia menyampaikan hubungan keduanya sudah berjalan selama delapan bulan.

Baca Juga : Kompolnas Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Merujuk pada SKB Menteri

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.comUntuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version