Site icon Arah Tujuan Negeri

Simak Tugas dan Wewenang PPS, Begini Aturannya

Jakarta, Arahnegeri.com– Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain. PPS berkedudukan di kelurahan atau desa tersebut.

Tugas dan wewenang PPS antara lain mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya hingga melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.

Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. Berikut rincian selengkapnya:

BACA JUGA : Presiden: produk perikanan Indonesia sangat menjanjikan untuk pasar dunia

BACA JUGA : Kemenperin: IKM Alas Kaki Mampu Prospektif Rambah Pasar Ekspor

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version