Jakarta, Arahnegeri.com– Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain. PPS berkedudukan di kelurahan atau desa tersebut.
Tugas dan wewenang PPS antara lain mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya hingga melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu pada masyarakat.
Tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota. Berikut rincian selengkapnya:
BACA JUGA : Presiden: produk perikanan Indonesia sangat menjanjikan untuk pasar dunia
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Mengumumkan daftar pemilih sementara
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap
- Memperbaiki dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten atau kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan, desa, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan PPK
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Mengevaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya
- Merekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS, lalu menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
- Menyusun dan menyampaikan laporanpertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA : Kemenperin: IKM Alas Kaki Mampu Prospektif Rambah Pasar Ekspor
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.