Site icon Arah Tujuan Negeri

Menko Perekonomian Ingatkan Peran Penting Kepala Daerah Dalam Pengawasan COVID-19

Arah Negeri – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono, menyampaikan bahwa meskipun kebijakan PPKM telah dicabut, akan tetapi peran penting kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota diharapkan dapat melakukan pembinaan, dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya. 

“Termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan, dan kapasitas respons, ” katanya dalam rakor pencabutan PPKM secara virtual, Senin (2/1/23). 

Susiwijono juga meminta agar kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah atau sejenisnya berkenaan dengan kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. 

Selain itu, ia juga meminta agar tetap mengaktifkan satuan tugas (Satgas) COVID-19 di daerah dalam rangka melakukan monitoring pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19.

Baca Juga : Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

“Dengan berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan TNI/Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lain di wilayahnya masing-masing, ” ucapnya. 

Sesmenko Perekonomian juga mengharapkan agar dalam memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatnya. 

Disamping itu, kepala daerah juga diharapkan bisa memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melaporkan penanganan pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” katanya.

Baca Juga : Dampak Ketentuan Pajak Pada Perpu Cipta Kerja

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version