Arah Negeri– Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu menghidupkan kembali ketentuan penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing.
Ini sebagaimana munculnya kembali Pasal 64 dalam Perpu itu. Sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja yang telah dianggap Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat telah menghapus pasal 64 sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Adapun bunyi Pasal 64 terdapat perubahan dari Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Pada ayat 1 nya menjadi berbunyi, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan alih daya atau outsourcing ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun tidak ada lagi kalimat melalui perjanjian pemborongan pekerja alih daya itu.
Baca Juga : Telusuri Dugaan Penjualan Foto Selfie KTP, Kominfo: PSE Wajib Patuhi Undang-undang
“Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” dikutip dari ayat 2 Pasal 64 Perpu itu, Senin (2/1/2023).
Adapun untuk pasal 65 nya masih tetap dihapus, sedangkan pada Pasal 66 terdapat perubahan dengan ketentuan hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja yang dipekerjakannya sebagaimana tertulis pada ayat 1 didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Aturan pada pasal ini turut berbicara perlindungan pekerja atau buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul. Pelaksanaannya disebut sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
Selain itu, jika perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja berdasarkan perjanjian kontrak, maka perjanjian waktu tertentu itu harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
“Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat,” tulis Perpu ini ihwal ketentuan alih daya.
Baca Juga : Pemerintah Harus Tegaskan Pekerja Migran Indonesia
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.