Jakarta, Arahnegeri.com – Indonesia menjadi salah satu negara terdepan dalam regulasi aset kripto dibandingkan negara-negara lain di dunia. Hal itu mencakup aturan pajak, travel rule, anti-money laundry, hingga Central Bank Digital Currency (CBDC).
General Counsel PINTU Malikulkusno Dimas Utomo mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan regulasi sangat dinamis dan mendukung pertumbuhan industri, termasuk aset kripto. “Seluruh regulasi terkait industri keuangan digital dan aset kripto di Indonesia sangat baik dan kolaboratif antarpihak, mulai pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, hingga melibatkan masyarakat,” ungkap Dimas dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Budi Gandasoebrata menambahkan, industri keuangan digital di Indonesia seperti payment system, e-money, e-wallet, hingga industri kripto memiliki tantangan sama. Apalagi industri baru seperti kripto yang pertumbuhannya cukup pesat, tetapi literasi di masyarakat masih minim. Tantangan terbesarnya adalah menambah edukasi agar masyarakat semakin mengetahui industri kripto atau keuangan digital lainnya.
Baca Juga : Libur Nataru, Kas Bank Indonesia Tutup 27-30 Desember 2022
“Tantangannya lainnya adalah membuka awareness masyarakat terhadap industri kripto dan bekerja sama dengan regulator untuk menciptakan situasi kondusif agar industri kripto tumbuh dan tidak dihalangi regulasi yang terlalu ketat,” ujar Budi.
Untuk itu, lanjut Budi, Aftech menggelar Indonesia Fintech Summit Keempat & Bulan Fintech Nasional (BFN) 2022. Adapun kegiatan kini telah memasuki rangkaian penutup pada 12-13 Desember 2022 di Yogyakarta.
Industri fintech di berbagai sektor terus mengalami pertumbuhan dari sisi pengguna. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) mengenai pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah mencapai lebih 25 juta orang hingga November 2022.
Dari sisi investasi juga mengalami peningkatan signifikan. Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebut per November 2022 jumlah investor pasar modal mencapai 10,15 juta. Sedangkan untuk investor kripto berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai 16,3 juta pada September 2022.
Baca Juga : Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.