Jakarta , Arahnegeri.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan pembatalan nota kesepakatan atau MoU Pemprov Maluku Utara dengan PT Leadership Island Indonesia (PT LII) terkait pengelolaan Kepulauan Widi untuk pembangunan wisata lingkungan. Mahfud mengatakan pemerintah juga akan membentuk Satgas untuk meneliti pulau terluar di Indonesia selain Kepulauan Widi yang membuat kesepakatan tidak sesuai dengan aturan.
“Kemudian pemerintah juga dalam waktu dekat akan membentuk Satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar kita di daerah-daerah atau di provinsi yang berbentuk kepulauan yang terdiri dari banyak pulau-pulau karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan baik prosedurnya maupun isinya,” kata Mahfud setelah menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan pulau-pulau dan penjagaan kedaulatan serta penerapan kekuasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam di Kemenko Polhukam, Rabu (14/12/2022).
Mahfud mengungkapkan, MoU antara Pemprov Maluku Utara dan PT LLI akan dibatalkan karena ada aturan yang dilanggar.
“Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan isi MoU itu tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi kita akan membatalkan itu,” ucapnya.
Mahfud menjelaskan ada kesalahan prosedur dalam pembuatan MoU tersebut. Salah satunya tidak adanya izin yang dikeluarkan dari Kementerian KKP.
Baca Juga : Kesaksian Detik-detik Jatuhnya Sriwijaya Air di Kepulauan Seribu
“Kesalahan prosedur misalnya seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin menteri KKP, seharusnya tapi menteri KKP sampai saat ini tidak mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu,” ujarnya.
“kemudian di tengah objek MoU ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar dan itu sebenarnya tidak boleh,” lanjutnya.
Mahfud menegaskan tidak ada pulau yang dijual. Dia memastikan tidak akan ada pulau yang dijual oleh negara.
“Setelah kita mendengar masalahnya, laporan dari Kemendagri bahwa tidak benar ada pulau yang dijual, dan Kemendagri tidak pernah dan tidak akan melakukan itu,” ujarnya.
Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur ini sudah mendengarkan langsung keterangan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan terkait MoU tersebut. Dia mengatakan keduanya datang langsung ke Kemenko Polhukam hari ini.
“Kemudian kami juga dengarkan dari Gubernur Maluku Utara, lalu kami dengarkan dari Bupati Halmahera selatan tadi datang sendiri dan PT LII itu yang melakukan MoU atau penyewaan Pulau Widi,” imbuhnya.
Heboh Kepulauan Widi Dikabarkan Dijual
Sebelumnya, dilansir dari laporan Guardian, Ada sekitar 100 pulau tropis di Kepulauan Widi, Maluku Utara yang bakal ditawarkan untuk dilelang mulai 8-14 Desember oleh rumah lelang Sotheby yang berbasis di New York.
Sotheby belum menyebutkan harga awal yang diharapkan untuk pelelangan gugusan pulau Widi. Hanya, kemungkinan penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar USD 100 ribu.
Penawaran dibuka pada pukul 4 pagi waktu New York pada 8 Desember, dengan pemenang diminta untuk menginvestasikan jumlah yang besar ke dalam pengembangan Kepulauan Widi yang luasnya diyakini mencapai 10 ribu hektare.
Baca Juga : Cegah Gelombang Ketiga, Satgas Covid-19 Babel Perketat Perjalanan Antarpulau
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.