Arah Negeri – Konjen Jepang di Surabaya, Takeyama Kenichi, mengatakan negaranya antusias dengan rencana Imigrasi Indonesia meluncurkan Visa Rumah Kedua /Visa Second Home. Takeyama Kenichi sudah mendengar banyak warga Jepang segera ingin menjadikan Indonesia rumah kedua dengan tinggal lebih lama di masa pensiun.
“Kami baru dengar dapat hari ini,” ungkap Takeyama Kenichi, Jumat (14/10/2022).
Visa Rumah Kedua akan segera diluncurkan Imigrasi dalam waktu dekat. Sejumlah syarat masih dibahas, seperti jumlah uang desposit, usia pemohon hingga penghasilan pemohon/bulanya.
“Banyak warga kepang yang ingin sekali tingal di sini setelah pensiun dan ini mungkin banyak bagi warga Jepang ini kabar gembira bagi mereka,” ujar Takeyama Kenichi.
Menurut Plt Diren Imigrasi, Widodo Ekatjahjana visa ‘second home’ atau visa rumah kedua bisa menyedot para konglomerat dunia mau menetap di Indonesia dan menginvetasikan dananya di penjuru Nusantara.
“Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja. Kehadiran mereka diharapkan bisa ikut menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja. Para orang-orang kaya dunia,” kata Plt Diren Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Dasar hukum Visa Rumah Kedua yaitu Pasal 39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Yaitu:
Visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
Diperkuat dengan Pasal 39 UU Ciptaker:
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
Rencana ini didukung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa Imigrasi. Rencananya, ratas dilakukan pekan depan.
“Tadi malam saya lapor Pak Presiden Joko Widodo, minggu depan saya minta waktu ratas, program visa Imigrasi akan kita sederhanakan, sehingga orang-orang yang punya kualifikasi dalam bidang-bidang tertentu, itu kita dapat kita berikan 5-10 tahun visa untuk mereka,” kata Luhut di acara ‘Temu Bisnis Produk Dalam Negeri (PDN) Polri’ Tahap IV di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali, Kamis (6/10/2022).
Kebijakan ini sudah diterapkan oleh Malaysia. Di mana warga negara asing yang bisa mendapatkan visa ‘Malaysia My Second Home’ (MM2H) selama 10 tahun itu mendapat syarat ketat. Syarat ini tergantung lokasinya karena Malaysia negara federal. Apakah di Malaysia Barat, Sabah atau Serawak.
Secara umum, minimal pemohon visa ‘Malaysia My Second Home’ memiliki penghasilan RM 40 ribu (Rp 130.904.880) per bulan. Selain itu juga wajib menyerahkan uang deposit RM 1 juta (Rp 3.272.622.000). Uang deposit itu baru bisa diambil secara bertahap setelah satu tahu.
Selain itu juga bisa menunjukan aset kepemilikan di negara asal dengan aset nilai mininal senilai RM 1,5 juta (setara Rp 4,9 miliar) seperti rumah. Bila membawa tanggungan (anak atau istri), maka menambah RM 50 ribu (atau Rp 163.631.100) per tanggungan.
Sebuah survei yang dilakukan TEG Media menunjukan banyak pemegang visa ‘Malaysia My Second Home’ dan menetap di Malaysia mengaku puas. Alasannya, mereka pindah ke Malaysia karena kondisi negaranya tidak stabil.
Baca Juga : Indonesia Masuk Daftar 31 Negara Bakal Resesi Tahun Depan
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari arahnegeri.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.