Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Catatan Negeri
  • Inovasi
  • Jaga Indonesia
Arah Tujuan Negeri
No Result
View All Result
Home Nusantara

Siap Hadapi Gugatan di WTO, Ini Hal Harus Dicermati Pemerintah!

Salma Hn by Salma Hn
12 September 2022
in Nusantara
0
Siap Hadapi Gugatan di WTO, Ini Hal Harus Dicermati Pemerintah!

Arah Negeri – Indonesia menjadi salah satu negara yang melakukan proteksi perdagangan komoditas yang diduga dipermasalahkan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

WTO dinilai tidak bisa mengendalikan lonjakan harga komoditas dikarenakan perang dan banyaknya proteksi ekspor komoditas di berbagai negara lain. Nah, apakah WTO masih layak menjadi wasit perdagangan internasional?

Pengamat perdagangan internasional Deny W Kurnia menyampaikan, layak atau tidaknya WTO sebagai lembaga regulator perdagangan internasional, karena tidak ada alternatif lain yang bisa mengatur perdagangan saat ini.

“Apakah pengadilannya penting? Ya memang penting. Karena pengadilannya bisa menjadi penjaga yang bisa menghindarkan negara yang ingin melakukan kecurangan. Sehingga di pengadilan itu bisa diatasi,” ungkap Deny, Minggu (11/9).

Baca Juga: IK-CEPA Resmi Disahkan, Perdagangan Korea Selatan-Indonesia Diharapkan Surplus

Deny menambahkan, WTO dengan berbagai kelemahannya, namun banyak manfaat yang dirasakan yakni menjadi lembaga yang mengatur tata kelola perdagangan internasional. Sehingga WTO sebagai dibutuhkan untuk memastikan keterbukaan perdagangan internasional sehingga semua negara bisa memperjual belikan barang dalam negerinya.

“Sehingga dalam konteks ini bukan berarti WTO buruk. Jadi anggap saja berbeda. Persoalannya adalah bagaimana mengubah regulasi tentang ekspor agar negara memiliki ha katas pembatasan ekspornya saat diperlukan,” tuturnya.

Dalam permasalahan ini, banyak negara ingin melakukan hirilisasi dengan cara menghambat ekspornya termasuk Indoensia, yang ternyata tidak ada aturannya.

Namun, menurut Deny, merujuk pada pasal XI:1 The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, membolehkan negara meregulasi, menghambat, membatasi ekspor bahan mentah jika memang industri domestiknya membutuhkan, jadi untuk kepentingan diri sendiri. Dalam pasal tersebut sebenarnya adil, sebab negara lain berhak mendapatkan bahan mentah, tetapi negara sendiri juga berhak memperolehnya.

“Sehingga ekspor mentah jangan dihambat, tapi kalau di dalam negeri membutuhkan boleh lah. Kira-kira dalam pasal XI:1 GATT itu,” ungkapnya.

Selain itu, sebenarnya dalam aturan WTO juga terdapat aturan yang memberikan ruang  kepada negara untuk memanfaatkan bahan mentah untuk kepentingan negeri sendiri. Hanya saja, karena GATT dan regulasi WTO dinegosiasikan pada tahun 1993, sehingga kepentingan hirilisasi negara berkembang belum dihitung dan tidak dibahas.

Dus, dalam pasal XI:1 GATT  tidak spesifik ada aturan yang memberikan justifikasi kepada negara untuk menghambat ekspor dalam rangka hirilisasi. Dan ini yang dipermasalahkan oleh Uni Eropa, dan kemudian dikatakan oleh Hakim WTO salah.

Selain itu, yang menjadi permasalahan Uni Eropa juga adalah terkait UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menerapkan pelarangan ekspor bahan mentah produk pertambangan. Uni Eropa menganggap UU Minerba yang ditetapkan menyulitkan mereka untuk kompetitif dalam industri besi dan baja khususnya produktivitas industri stainless steel Uni Eropa.

Maka itu, Deny berpesan, Pemerintah mesti mencari strategi agar bisa tetap melakukan hilirisasi pengolahan mineral di dalam negeri dengan menghadapi penentangan dari negara yang merasa dihalangi akses bahan bakunya.

Misalnya saja dengan melakukan negosiasi memberikan kompensasi dengan Uni Eropa, agar tidak mempermasalahkan pembatasan ekspor ini. Misalnya saja kompensasi mendapatkan akses untuk mengekspor ke Indoensia lebih besar.

“Namun dalam menegosiasikan dengan Uni Eropa jangan sampai ada yang tahu juga. Nanti negara lain yang punya kepentingan dengan nikel seperti Jepang, bisa ikut-ikutan minta kompensasi atau meributkan hal yang sama,” kata Deny.

Selain itu, opsi yang disampaikan pemerintah bahwa Indonesia akan membuat aturan baru misalnya saja mengenakan pajak ekspor untuk komoditas bijih nikel, bisa menjadi strategi untuk keluar dari vonis pengadilan WTO.

Menurutnya, pajak ekspor bisa menjadi instrumen yang pas untuk dimanfaatkan pemerintah menangani perkara seperti ini. Di dalam aturan WTO, suatu negara boleh menerapkan kebijakan pembatasan ekspor sepanjang memenuhi tujuan tertentu. Salah satunya, tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku dalam negeri.

“Ada yang usul kita melakukan banding saja, kalau buat saya pikirkan kembali. Karena membutuhkan uang lagi. Selain itu kalau kasusnya sama lalu diajukan banding, regulasinya tetap yang itu. Gimana bisa menang? Jadi mendingan ganti regulasinya, tetapi tetap melindungi pasokan nikel mentah dalam negeri,” tuturnya.

Baca Juga : T20 Indonesia Summit, Bangun Ekonomi Digital

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisuda Telkom University

Wisuda Telkom University

3 Mei 2024
Polri Dapat Meningkatkan Transparansi: Paparan Fathul Ulum tentang Keterbukaan Informasi

Polri Dapat Meningkatkan Transparansi: Paparan Fathul Ulum tentang Keterbukaan Informasi

11 Februari 2025
Simak 38 Provinsi di Indonesia

Simak 38 Provinsi di Indonesia

28 Juni 2023
10 Juta Dosis Vaksin untuk Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik

10 Juta Dosis Vaksin untuk Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik

3 Februari 2021
Kebijakan Belajar Selama Ramadan 1446 H: Pembelajaran di Rumah dan Sekolah

Kuota Sekolah Negeri Solo Lebih Banyak dari Lulusan SMP

26 Mei 2025

Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia

29 April 2025

Kata-Kata Bijak Kartini tentang Kehidupan dan Maknanya

21 April 2025
Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

Jumat, 18 April 2025, Libur Nasional Peringatan Wafat Isa Almasih

17 April 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright Arahnegeri Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Kesehatan
  • Catatan Negeri

© 2020 Team - Arahnegeri.com develop Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz