Jakarta – Rencana pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) tahap pertama, periode 2022-2024, dibagi menjadi tiga segmen kerja. Ketiganya adalah pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi.
“Alur kerja pengembangan perkotaan meliputi kegiatan yang berkaitan dengan tata kota dan relokasi pemerintah,” jelas Lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Minggu (20/2).
Pada 2022-2023, beberapa kawasan induk pusat pemerintahan (KIPP) akan mulai dibangun pada tahap awal. Tahap pertama akan membangun perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN. Perumahan dibentuk dalam bentuk hunian tapak atau unit apartemen.
Baca Juga : Pentingnya Isu Perubahan Iklim dalam Kebijakan Ekonomi dan Keuangan
Fasilitas lain juga dibangun untuk mendukung tahap awal pembangunan relokasi, seperti tempat ibadah, pasar hingga akomodasi makanan dan minuman.
Sementara itu, mulai awal 2023 hingga 2025 dan seterusnya, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan akan dimulai, termasuk perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan dan rumah sakit internasional.
Pemindahan penduduk kemudian akan dimulai pada 2023 untuk TNI, Polri dan BIN. Relokasi perwakilan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan ASN selanjutnya akan dimulai pada awal 2024.
Pembangunan tahap pertama selesai ketika ASN mulai pindah ke IKN. Sebelum migrasi, IKN didominasi oleh tenaga konstruksi, pertahanan dan keamanan.
Tahap pengembangan didasarkan pada diundangkannya secara resmi Undang-Undang IKN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Baca Juga : Inflasi Yang Terkendali Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional