Polsek Semen melaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin Padal pada Hari Sabtu 18 Desember 2021. Pukul 09.00 WIB – selesai.
Pelaksanaan Giat Operasi Yustisi berdasarkan. INMENDAGRI NO.48 TAHUN 2021, TENTANG PPKM LEVEL 3, 2, 1. PERDA PROV JATIM NO 2 TAHUN 2020. PERBUP KEDIRI NO. TAHUN 2021. KEPUTUSAN BUPATI KEDIRI No Tentang . Perpanjngan PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat)
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan secara mobiling dan untuk Polsek Semen Kediri Kota dipimpin oleh PADAL Ipda Eko Hartanto. Anggota Aiptu Jupri Aipda Khambali. Bripka I Kadek S.
Tempat Giat Razia Protokol Kesehatan adalah Pasar Semen, Desa / Kecamatan Semen, Kebupaten Kediri, Jatim. Victory Futsal, Jl.Argowilis. Desa / Kecamatan Semen, Kebupaten Kediri, Jatim. Res Area Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kebupaten Kediri, Jatim. Wisata Gereja Puhsarang, Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kebupaten Kediri, Jatim dan Wisata Sumber Podang, Warung Wow, Desa Joho, Kebupaten Kediri, Jatim.
Sanksi Operasi Yustisi Teguran lisan 12. Himbauan lisan masyarakat 8 orang utk jaga jarak dan 4 orang utk memakai masker. Petugas membagikan Masker 15 lembar. “Selama pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi berlangsung Mancarli,” kata Kapolsek Semen, AKP Siswandi,S.H.
Sumber: humas.polri.go.id