Site icon Arah Tujuan Negeri

Polri: Tak Ada Tilang dalam Ganjil Genap di Tempat Wisata Selama Libur Natal

 Jakarta – Mabes Polri menyatakan penerapan ganjil genap di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru bersifat edukasi, tidak ada tindakan langsung (tilang) bagi pengendara.

“Iya (tidak ada penilangan) seperti itu, tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk betul-betul patuh protokol kesehatan dan patuh pada aturan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 November 2021.

Dedi mengatakan ganjil genap di seluruh tempat wisata sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin 22 November 2021. Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama Operasi Lilin yang digelar oleh Polri pada tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dedi menyebutkan, operasi lilin merupakan bagian dari operasi kemanusiaan. Polri mengedepankan pencegahan, baru penindakan.

Tujuan diberlakukan ganjil genap agar kasus positif COVID-19 di Tanah Air tidak kembali naik. Berkaca pada pengalaman libur sebelumnya, mobilitas masyarakat menyebabkan lonjakan kasus.

Untuk itu, kata Dedi, dengan adanya ganjil genap di teman-tempat wisata, masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut.

“Kalau misalnya yang pas waktunya ganjil ya ganjil, semuanya sama dalam rangka mencegah jangan sampai terjadi ledakan COVID-19,” katanya.

Dalam operasi lilin pengamanan libur Natal dan Tahun Baru, Polri melibatkan personel seluruh Indonesia sekitar 217 ribu.

Baca: Hasil Rapat Libur Natal dan Tahun Baru: Larangan Pawai, Tempat Wisata Dibatasi

Sumber : Tempo.co

Exit mobile version