Site icon Arah Tujuan Negeri

Mabes Polri Sita 224,4 Kilogram Ganja dari Pengedar Jaringan Aceh

 Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap 4 tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja. Mereka diketahui merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

Wakil Direktur Dirtipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Jayadi, mengatakan penangkapan berasal dari info penyidik di lapangan, yang mengetahui rencana transaksi ganja dari Aceh ke Jakarta.

“Kemudian tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah ada di wilayah Sumatera Selatan,” ksta Jayadi dalam konferensi pers, Jumat, 26 November 2021.

Polisi kemudian menangkap 3 orang tersangka di Palembang, Sumatera Selatan, saat mengirimkan ganja dalam mobil Toyota Innova. Mereka adalah SP, RN, dan IH. Sebanyak 224,4 kilogram ganja didapatkan sebagai barang bukti.

Dari pemeriksaan para tersangka, Jayadi mengatakan pengedar jaringan ini juga berasal dari Medan, Sumatera Utara. Tim pun bergerak dan menangkap satu orang berinisial SD, dari Medan. Ia disebut Jayadi sebagai pengendali jaringan tersebut.

“2 orang yang kami kembangkan di daerah Aceh masih dalam pencarian. Dari hasil pengembangan semua tersangka kita bawa ke mabes Polri,” kata Jayadi.

Baca: Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Ganja Asal Aceh Seberat 1,37 Ton

Sumber : Tempo.co

Exit mobile version