Mabes Polri menanggapi aturan aparat penegak hukum tak lagi bisa langsung memanggilan anggota TNI yang menghadapi suatu perkara.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati surat telegram tersebut.
Sebaliknya, penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri sesuai prosedur yang berlaku.
“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara.”
“Yang berlaku asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum),” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Ia memastikan kinerja kepolisian juga tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut.
Polri juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini.
“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” ucapnya.