Jakarta – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 yang secara khusus menyasar mobil-mobil yang menggunakan plat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.
Operasi Zebra Jaya 2021 akan membidik, salah satunya kendaraan-kendaraan pemakai pelat nomor khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ.
Personel dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengecek surat-surat kendaraan yang menggunakan plat kendaraan dengan kode-kode khusus seperti RFS, RFP, RFD dan QZ
“Kami akan cek kendaraan-kendaraan yang selama ini menggunakan plat nomor khusus,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, di Jakarta, Jumat, 12 November 2021.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan plat nomor yang terpasang di kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK kendaraan.
“Kita akan cek, jangan-jangan dia pasang sendiri,” ujarnya.
Selain pemeriksaan plat nomor khusus, Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan memeriksa penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.
Sambodo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah kawasan rawan pelanggaran antara lain Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan TB Simatupang.
Kemudian di Jakarta Timur ada di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), kemudian Jalan Panjaitan, dan Jalan Sutoyo.
Lalu di kawasan Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, Jalan Daan Mogot dan Jalan Gunung Sahari.
Sambodo memastikan tak ada razia dalam Operasi Zebra Jaya 2021. Dalam operasi tersebut tim gabungan akan melakukan patroli dinamis di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.
Berbeda dengan Operasi Zebra Jaya sebelumnya. Operasi di tahun 2021 yang membidik plat nomor khusus, sirine dan rotator tak ada razia karena riskan menimbulkan kerumunan. “Jadi, kami akan patroli keliling,” katanya.
Sumber : TEMPO.CO