Jakarta –Polisi sudah mengungkap 13 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. UU ITE jadi ‘senjata ‘ baru untuk menjerat pinjol ilegal.
Dalam jumpa pers, Jumat (22/10/2021), Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan sudah menetapkan 57 tersangka dari 13 kasus pinjol ilegal yang berhasil dibongkar. Kasus itu tersebar mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, hingga Jawa Tengah.
“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,”
kata Agus.
Agus menuturkan kasus pertama diungkap oleh Bareskrim. Kemudian Polda Metro juga membongkar pinjol ilegal di Jakarta. Termasuk di Polda Jawa Barat, Polda kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah.
Dia menurutkan saat ini kasus pinjol ilegal masih dianalisis. Nantinya hasil analisis akan didiskusikan ke semua jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal ditindak sesuai aturan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus.
Agus menegaskan Polri siap memberikan pengamanan kepada para korban pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, juga sudah memerintahkan seluruh Polda untuk memberikan respons cepat terkait pinjol ilegal.
Agus juga meminta masyarakat untuk tak ragu melapor ke polisi jika menjadi korban pinjol ilegal.
“Jadi mohon kepada warga masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah telah merumuskan sejumlah alternatif pasal untuk menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya penggunaan pasal di UU ITE untuk penyebaran foto porno oleh pinjol saat menagih utang.
“Kemudian secara pidana sudah ada beberapa alternatif seperti kita kemukakan kemarin, kemungkinan UU ITE. Di UU ITE itu bisa ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32. Nah, yang Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu dan itu banyak yang kasus gitu. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” kata Mahfud.