Site icon Arah Tujuan Negeri

Mengapa Pinjol Ilegal Harus Diberantas ?

Mengapa-Pinjol-Ilegal-Harus-Diberantas

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengapresiasi kesigapan pemerintah dalam memberantas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya kasus pinjol dinilai telah banyak merugikan masyarakat di berbagai daerah. Ia mencatat, sejak 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat.

Untuk itu, Sukamta mendorong pemerintah untuk melanjutkan penegakan hukum, melakukan tindakan pemberantasan di hilir, dan menyelesaikan masalah-masalah besar di hulu. Selain itu, menurut dia, ada beberapa aspek yang menyebabkan kasus pinjol ini menjadi masalah. Dari perspektif masyarakat, diperlukan pinjaman dari masyarakat.

“Mereka (masyarakat) ditolak oleh pemberi pinjaman yang sah atau bank resmi dengan persyaratan yang ketat. Kemudian mereka tergiur dengan pinjaman ilegal, yang memberikan kemudahan untuk mengajukan pinjaman dan dapat menarik banyak orang, meskipun bunganya menyesakkan. Versi online dari rentenir,” kata Sukamta dalam keterangan pers yang disampaikan kepada DPR, Senin (18 Oktober 2021).

Oleh karena itu, warga disarankan untuk bisa mengerem diri dan mengurangi konsumsi yang tidak perlu.Jika mereka akhirnya terlibat dalam pinjaman ilegal, lebih baik tidak membeli kelas dua atau tiga daripada terjebak dalam pinjaman. Selain itu, dari aspek teknologi, masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang fintech seperti teknologi apa yang digunakan pinjol, kesepakatan dan pemberian izin apa saja yang dipersyaratkan oleh pinjol dan nasabahnya.

“Masyarakat perlu pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi,” kata Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini.

Pada aspek regulasi, kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membolehkan akses IMEI dinilai perlu dihapus. Menurutnya, verifikasi data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ditambah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup.

“Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi,” tambah Anggota Badan Anggaran DPR RI ini. (bia/sf)

Exit mobile version