Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesai untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi pinjaman online. Hal tersebut disampaikan melihat masih masifnya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjaman online illegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menyebutkan dua aspek yang perlu diperhatikan dalam melihat pinjaman online yakni aspek legalitas dan aspek logis.
“Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran dari penyedia jasa pinjaman online, Ada dua aspek yang perlu diperhatikan yakni aspek legalitas dan aspek logis. Aspek legalitas apabila penyedia jasa pinjaman online tidak terdaftar di website OJK, segera tinggalkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.
“Kemudian dari aspek logis, ketika ditawarkan bunga rendah itu tidak logis, saya pastikan pinjaman online itu bunganya lebih tinggi, jadi kalau ada penawaran dengan bunga sangat rendah bisa dipastikan itu illegal. lebih akurat lagi kembali cek di website OJK,” lanjut Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Selain itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri juga kembali mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan tawaran pinjaman online yang tersebar di sms. “Apabila ada tawaran melalui SMS abaikan saja, sehingga lakukan transaksi hanya dengan jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK. Selain itu, Polri juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu-ragu apabila mengetahui adanya pinjaman online ilegal agar melapor kepada aparat Kepolisian, OJK, ataupun Website Kementerian Komunikasi dan Informatika,” imbau Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id