Kepolisian sektor Tebas Resor Sambas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang dilakukan oleh IL (35) warga asal Pontianak yang bermukim di desa Sepinggan kecamatan Semparuk.
Kapolsek Tebas IPTU Ambril mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor dilakukan pada Rabu di mesjid Al Manar di Jalan raya Tebas yang juga tempat pelaku melancarkan aksinya beberapa hari lalu
Kapolsek mengatakan, usai mendapat laporan dari warga atas kehilangan motor beberapa hari lalu, mereka langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan yang kita dapatkan, bahwa tersangka akan melakukan transaksi jual beli dengan seorang pedagang bakso di Masjid Al Manar tempat tersangka mencuri motor,” katanya.
Ambril mengatakan, setelah memastikan ciri-ciri sepeda motor yang hendak dijual dan wajah si tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan kepada tersangka tanpa ada perlawanan.
“Saat diperiksa, ternyata tersangka niatnya ingin mencuri lagi. Setelah transaksi selesai dilakukan dia ingin mengambil lagi sepeda motor yang lain ditempat yang sama,” ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Modus yang dilakukan IL saat beraksi, juga berpura-pura ikut melakukan ibadah sholat di mesjid.
“Pelaku ini dalam aksinya terlebih dahulu mengambil kunci sepeda motor yang disimpan didalam mesjid, karena saat pemilik sepeda motor sedang sholat kunci kontak sepeda motor biasanya disimpan di samping didinding ujung shaf mesjid,” jelas Kapolsek.
“Jadi inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku, terlebih dahulu mengambil kunci kontak sepeda motor. Kemudian melarikan sepeda motor tersebut,” sebut Kapolsek.
Atas perbuatannya lanjut Ambril, tersangka terancam hukuman penjara lima tahun sesuai pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Diketahui aksi pencurian sepeda motor di lakukan oleh pelaku IL, membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat warna biru, pada Senin (11/10/2021) malam, dengan modus berpura-pura ikut menjalankan ibadah sholat.
Sumber: humas.polri.go.id