Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menangkap Burhanuddin yang merupakan buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp 233 miliar, di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.
“Ya betul (ditangkap),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (6/10/2021).
Dikatakan Andi, pelaku merupakan buronan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, terkait kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dengan kerugian mencapai Rp 233 miliar. Sedangkan, korbannya disebut PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
“Jadi modus operandinya menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB. Waktu kejadian tahun 2016,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Burhanuddin dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: beritasatu.com