Jakarta -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan arahan kepada jajarannya terkait penyampaian aspirasi oleh masyarakat ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan. Sigit memerintahkan kepada jajarannya untuk menyikapi penyampaian aspirasi secara humanis.
Arahan tersebut disampaikan Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Arahan Kapolri tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Dia menyebut surat TR Kapolri ini dikeluarkan menyusul adanya sejumlah kejadian saat kunjungan Presiden Jokowi ke daerah.
“Saya mau menyampaikan arahan Pak Kapolri berkaitan dengan adanya beberapa kejadian saat kunjungan Presiden RI ke berbagai wilayah,” kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (15/9/2021).
“Saya sampaikan sesuai dengan telegram bapak Kapolri ke jajaran yang dengan nomor STR 862/IX.3/2021 tanggal 15 September 2021 hari ini. berkaitan hal tersebut agar tidak terulang kembali disampaikan kembali ke polda seluruh RI untuk perhatikan pedoman yang diarahkan Kapolri,” lanjutnya.
Argo mengatakan arahan Jenderal Sigit ini menyusul adanya sejumlah kejadian penyampaian aspirasi saat kunjungan Presiden di beberapa daerah. Kejadian tersebut yakni ketika simpatisan eks ormas FPI atau alumni 212 mencoba memasang poster di Waduk Pringsewu pada 2 September lalu. Kemudian pada saat kunjungan Jokowi ke Blitar tertanggal 7 September dan kunjungan Jokowi ke Solo pada 13 September.
“Jadi ada beberapa kejadian seperti di Lampung saat presiden melakukan kunjungan peresmian waduk Sekampung di Pringsewu pada 2 September 2021. Terdapat beberapa simpatisan eks ormas FPI atau alumni 212 di Lampung yang akan memasang spanduk atau poster. Kemudian yang kedua pada tanggal 7 September 2021 pada saat Presiden RI melaksanakan kunjungan di Kota Blitar ada seseorang yang tiba-tiba berdiri membentangkan poster persis ke arah presiden sedang melintas. Kemudian pada 13 September terjadi saat Presiden Ri melakukan kunjungan kerja di kompleks UNS dan terdapat 10 mahasiswa yang bawa spanduk dan poster,” jelasnya.
Pada poin pertama, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan pengamanan kunker secara humanis dan tidak reaktif.
“Dalam setiap pam kunker agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reaktif,” bunyi poin 1 TR Kapolri.
Poin kedua selanjutnya menyatakan agar pihak kepolisian hanya mengawal jika ada rombongan masyarakat yang menyampaikan aspirasi selama sesuai dengan UU. Lebih lanjut, poin 3 dan 4 menyatakan agar pihak kepolisian harus mempersiapkan tempat dan mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib.
“Siapkan ruang bagi masyarakat/kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya sehingga dapat dikelola dengan baik. Apabila ada kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik bahwa tindakannya tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” bunyi poin 3 dan poin 4 arahan Kapolri.
“Tegaskan kepada seluruh Kasatwil bahwa kehadiran setiap pejabat VIP/VVIP di lokasi kunjungan wajib diamankan oleh petugas Polri mendasari SOP yang ada,” bunyi poin 5.Namun demikian, Jenderal Sigit juga meminta agar kehadiran setiap pejabat VIP hingga VVIP harus tetap diamankan oleh pihak kepolisian.
detik.com